SuaraSulsel.id - Brigadir AH, anggota polisi yang diduga menodongkan senjata ke santri, sudah diperiksa Propam Polda Sulsel. Rencananya, AH bakal disidang kode etik pekan ini.
"Sudah diperiksa. Tinggal nunggu jadwal sidangnya aja. Kemungkinan pekan ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi, Senin, 28 November 2022.
Komang mengatakan Brigadir AH bertugas di Satlantas Polrestabes Makassar. Statusnya saat ini masih sebatas terperiksa.
Ia juga belum dibebastugaskan walau sedang diperiksa. Sementara soal sanksi, masih menunggu hasil persidangan dari Propam.
Baca Juga:Langsung Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Hibur Sejumlah Warga Korban Gempa
"Soal sanksinya nanti dari persidangannya. Kalau terbukti bersalah, ada sanksi yang berlaku. Bisa pemecatan," jelas Komang.
AH dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu, 26 November 2022 lalu. Ia disebut menodongkan senjata ke sejumlah santri di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula saat ada anak yang melempari rumahnya. AH mengira pelaku pelemparan adalah anggota santri di pondok pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri.
Ia lantas mendatangi dan menggedor-gedor pintu pesantren. AH disebut langsung mengeluarkan senjata dan mengancam empat orang santri.
"Pistol itu ditodongkan ke telinga seorang santri. Seperti yang terlihat di CCTV," ujar Lisa Wira, kuasa hukum para santri.
Baca Juga:Polri Selidiki Helikopter Polisi Hilang Kontak di Bangka Belitung
Pihak pesantren kemudian meminta AH agar tenang. Mereka juga menawarkan untuk mengecek CCTV untuk mengetahui pelakunya.
Namun, AH menolak. Ia bahkan mendorong seorang santri lainnya ke tembok hingga membuat mereka ketakutan.
"Dia angkat kerah bajunya lalu didorong ke tembok. Anak-anak jadi trauma," jelasnya.
Kata Lisa, pihaknya membuat dua aduan ke polisi. Tindak pidana dilaporkan ke Polres Gowa, sementara tindakan disiplinnya dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing