Sebut Kantornya Sarang Korupsi, Aipda Haerul Juga Singgung Petinggi Polri di Facebook

Aipda Haerul, anggota polisi yang mencoret-coret dinding Polres Luwu

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Sebut Kantornya Sarang Korupsi, Aipda Haerul Juga Singgung Petinggi Polri di Facebook
Penampakan Mako Polres Luwu penuh dengan coretan "Sarang Korupsi" hingga "Sarang Pungli" [Instagram/ terangmedia]

"Kami sudah menurunkan Propam dari Paminal untuk melakukan penyelidikan dan saat ini sudah di Luwu. Kami akan megecek dan menyelidiki, akan kami sampaikan nanti hasilnya. Anggota sudah di sana tapi belum ada laporan ke kami. Malam ini akan kami cek," beber Nana.

Dokter Ahli Jiwa di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar dr. Erwiani Sutono mengaku, butuh waktu 14 hari untuk mengetahui diagnosa penyakit Aipda Haerul.

Anggota polisi yang mencoret-coret kantornya dengan tulisan "sarang pungli dan sarang korupsi".

Erwiani adalah dokter yang menangani Aipda Haerul. Pihak Rumah Sakit Dadi belum mendiagnosis apakah Haerul mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Baca Juga:Heboh Coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu, Kapolri Sampai Langsung Beri Perintah

"Biasanya butuh waktu 14 hari. Karena kami butuh serangkaian pemeriksaan. Baik itu psikotes dan psikometri. Untuk saat ini kami belum bisa mengambil suatu diagnosis," ujar Erwiani.

Kata Erwiani, butuh waktu observasi yang cukup panjang untuk mendiagnosa orang mengidap gangguan jiwa. Pasien juga harus diperiksa oleh psikolog dan psikiater terlebih dahulu.

"Jadi tidak sama dengan mendapatkan diagnosa pada gangguan fisik. Misalnya pada gangguan fisik, ketika kita menyatakan seseorang menderita tekanan darah tinggi, cukip cek tensi langsung tahu. Untuk gangguan jiwa butuh observasi mendalam, tentu saja kami melibatkan psikiater dan psikolog, dan ilmu lain untuk mendapatkan diagnosa yg bersangkutan" jelas Erwiani.

Ia menjelaskan penanganan Aipda Haerul ada beberapa tahap. Untuk di awal, akan diwawancara terlebih dahulu. Kemudian diperiksa status mentalnya.

Setelahnya, dokter juga akan melakukan konsultasi. Apakah terperiksa mengalami gangguan fisik.

Baca Juga:Kapolri Perintahkan Kadiv Propam dan Kapolda Sulsel Usut Kasus "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" di Kantor Polres Luwu

Kata Erwiani, terkadang ada pasien yang dianggap mengalami gangguan jiwa karena masalah fisik. Misal ada saraf yang bermasalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini