SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Rektor II UIN Alauddin Gowa, Wahyuddin Naro dengan warga berinisial L berakhir damai. Kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Wahyuddin dan L bertemu dan dimediasi di Polrestabes Makassar. Keduanya lalu sepakat untuk sama-sama mencabut laporan di polisi.
"Sudah damai sehingga penyelesaian perkara melalui restorative justice," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, Jumat, 7 Oktober 2022.
Wahyuddin Naro sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Ia diduga menganiaya salah satu orang tua siswa pada Selasa, 13 September 2022.
Kata Lando, kedua pihak sepakat untuk berdamai karena beberapa hal. Salah satunya karena letak sekolah anak korban berdekatan dengan rumah Wahyuddin.
"Sehingga pelapor memutuskan mencabut laporannya dan sepakat berdamai demi keharmonisan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyuddin diduga menganiaya L, orang tua siswa yang sedang mengantar anaknya di sekolah Al Kuttab. Letak sekolah itu berdekatan dengan rumah Wahyuddin.
Salah satu saksi mata saat kejadian, Rusidi Muhammad mengatakan kasus itu diawali dari kucing Wahyuddin yang mati. Istrinya menduga kucing kesayangannya mati karena ditabrak kendaraan orang tua siswa.
"Dia (istrinya) berikan bukti CCTV kendaraan yang tabrak. Dia sangka yang tabrak adalah orang tua santri. Kita cek, tidak ada yang kenal dan tidak ada yang mengaku. Emosi lah dia," ujar Rusidi.
Baca Juga:Suami Istri Jadi DPO Polres Gowa Minta Perlindungan LPSK
Keesokan harinya, kata Rusidi, Wahyuddin meminta agar pagar kompleks perumahan ditutup. Tidak boleh ada kendaraan yang bebas keluar masuk.
- 1
- 2