SuaraSulsel.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, jadi tersangka. Setelah dianiaya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada bulan April 2022 lalu.
Amiruddin Malik dan istrinya, Riski Amaliah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Pasangan suami istri ini mengaku jadi korban penganiayaan rekan bisnisnya bernama Irfan Wijaya.
Berselang beberapa bulan, mereka malah ditetapkan jadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Kejadian ini berawal ketika Riski Amaliah dan suaminya yang menjalin kerjasama bisnis dengan Irfan. Namun karena ada masalah, keduanya hendak menemui Irfan di rumahnya.
Baca Juga:Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan
Riski mengaku mendatangi langsung kediaman Irfan di Gowa saat itu. Niatnya untuk melakukan klarifikasi.
Awalnya, kata Riski, mereka disambut baik oleh Irfan. Namun saat itu Irfan enggan bicara dan mereka disarankan untuk datang kembali esok hari.
Pada keesokan harinya, Irfan disebut berubah. Komunikasi kedua pihak pun sempat memanas.
Irfan disebut tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap Amiruddin. Irfan bahkan meminta bantuan rekannya bernama Amar untuk menganiaya Amiruddin.
Riski sempat berupaya melerai dan melindungi suaminya. Namun dia juga kena bogem.
Baca Juga:LPSK Minta Para Aremania Berani Bersaksi Soal Tragedi Kanjuruhan: Agar Terang Perkara Ini
"Dia juga pukul saya. Kena di muka. Mulut saya berdarah karena kena cincinnya," ujarnya.