Suami Istri Jadi DPO Polres Gowa Minta Perlindungan LPSK

Pasangan suami istri ini mengaku jadi korban penganiayaan rekan bisnisnya bernama Irfan Wijaya

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Suami Istri Jadi DPO Polres Gowa Minta Perlindungan LPSK
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, jadi tersangka. Setelah dianiaya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada bulan April 2022 lalu.

Amiruddin Malik dan istrinya, Riski Amaliah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Pasangan suami istri ini mengaku jadi korban penganiayaan rekan bisnisnya bernama Irfan Wijaya.

Berselang beberapa bulan, mereka malah ditetapkan jadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Kejadian ini berawal ketika Riski Amaliah dan suaminya yang menjalin kerjasama bisnis dengan Irfan. Namun karena ada masalah, keduanya hendak menemui Irfan di rumahnya.

Baca Juga:Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan

Riski mengaku mendatangi langsung kediaman Irfan di Gowa saat itu. Niatnya untuk melakukan klarifikasi.

Awalnya, kata Riski, mereka disambut baik oleh Irfan. Namun saat itu Irfan enggan bicara dan mereka disarankan untuk datang kembali esok hari.

Pada keesokan harinya, Irfan disebut berubah. Komunikasi kedua pihak pun sempat memanas.

Irfan disebut tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap Amiruddin. Irfan bahkan meminta bantuan rekannya bernama Amar untuk menganiaya Amiruddin.

Riski sempat berupaya melerai dan melindungi suaminya. Namun dia juga kena bogem.

Baca Juga:LPSK Minta Para Aremania Berani Bersaksi Soal Tragedi Kanjuruhan: Agar Terang Perkara Ini

"Dia juga pukul saya. Kena di muka. Mulut saya berdarah karena kena cincinnya," ujarnya.

Sementara Amiruddin mengalami luka di bagian wajah dan jari kelingkingnya patah. Setelah kejadian itu, mereka melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun, ternyata Irfan Wijaya juga melaporkan balik pasangan suami istri itu ke polisi. Kasusnya sama. Dugaan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Gowa AKP Burhan mengaku sebelum Amiruddin dan Riski jadi DPO, pihaknya sudah lebih dahulu menetapkan Irfan Wijaya sebagai tersangka.

Namun karena dilapor balik, polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Amiruddin dan Riski disebut turut serta melakukan penganiayaan.

"Sama-sama melakukan pemukulan sehingga saling lapor," kata Burhan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kata Burhan, penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Amiruddin dan Riski. Namun mereka selalu mangkir.

Saat dilakukan upaya penjemputan paksa, Amiruddin ternyata tidak berada di rumah. Ia diduga mengamankan diri keluar kota.

Sementara istrinya, yakni Riski mengaku sakit dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Polisi pun mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Amiruddin sejak tanggal 28 September 2022.

"Penyidik melakukan pemanggilan dan tidak dihadiri. Sementara posisi yang bersangkutan tidak diketahui dimana sehingga kami menerbitkan DPO," kata Burhan.

Sementara, istri Irfan Wijaya, Yani mengaku pihaknya melaporkan Amiruddin dan Riski ke polisi. Karena mereka yang menganiaya suaminya terlebih dahulu.

Bahkan Irfan Wijaya sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi.

Kata Yani, peristiwa ini berawal saat Amiruddin dan Yani yang kini turut jadi tersangka datang ke rumahnya pada bulan Ramadan.

Karena menjelang larut malam, Yani dan Irfan meminta Amiruddin dan Riski pulang. Mereka boleh datang keesokan harinya.

Namun pada keesokan harinya, kedua pihak saling cekcok di teras rumah. Yani melihat Amiruddin sempat menampar Irfan dan Riski Amaliah mencekiknya.

Irfan lantas membalas menampar wajah Riski. Mulai saat itu, Irfan dilaporkan ke polisi.

"Suami saya juga melapor ke Polres Gowa kasus pengeroyokan," kata Yani.

Kata Yani, suaminya langsung dijadikan tersangka dan ditahan. Berbeda dengan perlakuan polisi ke pasangan Amiruddin dan Riski.

"Yang saya sesalkan adalah Amiruddin dan istrinya yang turut tersangka dan telah dinyatakan berkasnya P21 (lengkap) hingga saat ini tidak ditahan. Tidak seperti yang suami saya alami," beber Yani.

Minta Perlindungan LPSK

Firmansyah, Kuasa hukum Riski Amaliah mengaku sudah mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Kliennya merasa trauma sehingga butuh pendampingan.

Tim dari LPSK disebut sudah datang langsung ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Selasa, 4 Oktober 2022. Tim beranggotakan tiga orang itu sudah meminta sejumlah keterangan Risky.

"Hanya dimintai keterangan soal kronologi kasus sampai mereka jadi tersangka dan DPO," ujar Firmansyah, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selanjutnya, tim dari LPSK akan melakukan klarifikasi ke Polres Gowa terkait keterangan Riski. Nantinya LPSK akan memutuskan apakah menyetujui pengajuan perlindungan untuk kliennya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini