Guru di Muna Barat Mengeluh, Uang Sertifikasi Mereka Dipotong Hingga Rp400 Ribu

Tanpa ada pemberitahuan baik dari kepala sekolah maupun pihak dinas

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Guru di Muna Barat Mengeluh, Uang Sertifikasi Mereka Dipotong Hingga Rp400 Ribu
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Seorang guru di Kabupaten Muna Barat yang tak mau menyebutkan namanya mengaku, dana sertifikasi triwulan kedua dipotong. Tanpa ada pemberitahuan baik dari kepala sekolah maupun pihak dinas.

“Terpotong lagi sertifikasinya kita, tidak ditahu apa masalahnya. Tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya, bukan cuma saya, guru-guru lain juga begitu,” ucapnya kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com

Kata dia, pemotongan dilakukan tehadap guru-guru yang sudah sertifikasi dengan jumlah berbeda-beda, sesuai dengan golongannya. Misalnya golongan 3D dipotong Rp 100 ribu lebih, golongan 4A Rp 200 ribu. Sedangkan golongan di atasnya, potongan mencapai Rp400 ribu.

Di triwulan kedua, pemotongan terjadi lagi. Sementara triwulan pertama alasan pihak dinas untuk program nasional, yaitu pembayaran BPJS. Namun ia merasa janggal sebab setiap bulan gaji sudah dipotong untuk pembayaran iuran BPJS.

Baca Juga:69 Kepala Sekolah Dan Guru Kelas di Karangasem Dimutasi

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Muna Barat, Hasan, menuturkan bahwa masalah pemotongan secara rapel dari Januari bagi penerima tunjangan profesi guru. Sesuai dengan regulasi.

Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.

Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru.

"Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN per bulan itu 5 persen. Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (2/8/2022).

Ia menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS Kesehatan selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.

Baca Juga:Miris, Diingatkan Guru soal Tugas Sekolah, Siswi Ini Malah Beri Jawaban Sinis: Aku Gak Mau Pusing, Lagi di Salon

Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini