Diduga Paksa Siswa Pakai Jilbab, Ombudsman Republik Indonesia Panggil Guru Agama, Guru BK, dan Wali Kelas

Dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap salah seorang siswi di sekolah

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Diduga Paksa Siswa Pakai Jilbab, Ombudsman Republik Indonesia Panggil Guru Agama, Guru BK, dan Wali Kelas
Setiap hari siswa di Desa Sukaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Jawa Barat, terpaksa pergi dan pulang sekolah menyeberang sungai karena jembatan gantung putus. (Antara/Ahmad Fikri)

SuaraSulsel.id - Dua Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Agama, dan Wali Kelas SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul akan dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng. Terkait dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap salah seorang siswi di sekolah.

"Kami kemarin sudah menyiapkan surat (panggilan) untuk BK kemudian guru agama, dan wali kelas untuk hadir memberikan penjelasan di Kantor Ombudsman (DIY)," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi saat dihubungi di Kantor ORI DIY, Yogyakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Budhi, dua guru BK SMAN 1 Banguntapan bakal dihadirkan pada Rabu (3/8), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan pada Kamis (4/8).

Budhi menuturkan penanganan kasus itu bermula dari seorang siswi baru kelas X SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul yang menangis di kamar mandi sekolah selama satu jam pada Selasa (19/7).

Baca Juga:Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab

Tim Ombudsman DIY yang saat itu tengah melakukan pemantauan PPDB di sekolah setempat menerima informasi itu kemudian langsung meminta penjelasan kepada kepala sekolah.

"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswa yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," kata dia.

Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.

Berikutnya pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi itu melaporkan bahwa salah seorang siswi Muslim kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY mengalami depresi berat karena dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya

Baca Juga:5 Fakta Siswi SMA Negeri di Bantul Alami Depresi Diduga Usai Dipaksa Pakai Jilbab di Sekolah

"Jadi pada Rabu pagi itulah orang tuanya melaporkan. Karena ada komunikasi (BK) lewat WA yang mengindikasikan ada kaitannya dengan pemakaian atau pemanggilan BK (terhadap sisiwi) itu," ujar Budhi.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Budhi, Kepala SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul Agung Istianto kemudian dimintai penjelasan di Kantor ORI Jateng-DIY pada Jumat (29/7) dan mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus di sekolahnya itu.

Kepala sekolah, menurut dia, mengaku tidak banyak mengetahui runtutan kejadian itu lantaran tidak memperoleh laporan dari guru BK.

Karena itu, Budhi bakal meminta penjelasan lebih mendetail, langsung kepada guru BK, guru agama, dan seorang wali kelas SMAN 1 Banguntapan, Bantul terkait dugaan pemaksaan jilbab terhadap siswi itu.

"Akan kami minta penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," kata dia.

Empat orang itu, kata dia, juga bakal dimintai penjelasan ihwal rangkaian awal atau kejadian-kejadian terkait sebelumnya sehingga berujung dugaan pemaksaan pemakaian jilbab itu.

"Sebetulnya hari Selasa (19/7) itu puncaknya ya, tapi sebelumnya kan sudah ada kejadian-kejadian terkait identitas keagamaan itu yang membuat si anak merasa tertekan," tutur dia.

Ombudsman DIY masih melakukan pengumpulan data, dokumen, dan penjelasan sehingga belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya malaadministrasi di sekolah itu.

Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Permendikbud itu kan opsional ya, dapat menggunakan atau tidak menggunakan sehingga siswa sebenarnya diberi pilihan. Sebaliknya kalau ada yang memilih menggunakan ya juga tidak boleh dilarang," ujar Budhi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini