Pada kesempatan itu, Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia selama ini sudah terlalu loyal kepada atasannya.
Olehnya, ia mengingatkan kepada semua pihak agar selalu berhati-hati dan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. Apalagi jika atasan memerintahkan untuk meminta uang ke pengusaha.
"Kepada teman-teman saya, kolega saya, ini menjadi pembelajaran agar hati-hati. Selalu waspada dan mempelajari apa yang diperintahkan atasan kita, terutama yang terkait dengan masalah penerimaan uang," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat dengan hukuman penjara empat tahun. Hukuman ini lebih rendah dibanding terdakwa lainnya, Nurdin Abdullah.
Baca Juga:Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?
Selain itu, Edy sebagai penerima suap dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Nurdin didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing