BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45 WIB
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Nakes mengevakuasi pasien saat kebakaran melanda Gedung RSPP Jakarta [Istimewa]
Baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan Manado menegaskan fasilitas kesehatan wajib melayani peserta JKN saat libur Natal dan tahun baru
  • Peserta JKN bepergian luar daerah dilayani maksimal tiga kali di fasilitas kesehatan setempat
  • Masyarakat dapat mengadukan penolakan pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal pengaduan resmi tersedia

SuaraSulsel.id - Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Ferry F Toar menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru.

"Ketika peserta JKN bepergian keluar daerah terus bagaimana pelayanan kesehatannya. Sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru termasuk hari libur lainnya," kata Ferry saat berdialog dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa (16/12).

Seandainya ada kasus seperti itu, masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia.

"Dari Kemenkes punya hotline keluhan sendiri, BPJS kesehatan juga, masyarakat bisa menyampaikan keluhan. Begitu juga dengan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa juga menyampaikan keluhannya," kata Ferry menjelaskan.

Baca Juga:5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun

Jadi secara ketentuan, kalau seandainya ada peserta JKN yang hendak berobat di hari libur ataupun natal dan tahun baru, fasilitas kesehatan wajib melayani.

Namun, kata dia, hal yang penting diperhatikan adalah kepesertaan mengikuti program JKN harus aktif.

Ferry menambahkan, pasien dari luar daerah yang hendak mendapatkan pelayanan di rumah sakit, faskes tingkat pertama, klinik ataupun dokter keluarga, dilayani selama tiga kali pelayanan.

"Jadi misalnya ke Jakarta dan ternyata mau berobat ke klinik, dokter keluarga atau puskesmas, di sana wajib layani tiga kali. Sementara bila ingin pindah domisili, peserta bisa pindah dokter keluarga atau klinik di sana," katanya.

Ferry menambahkan, walaupun ingin mendapatkan layanan kesehatan situasinya bukan natal dan tahun baru, BPJS Kesehatan mengharapkan fasilitas kesehatan harus memastikan pelayanan peserta JKN tidak ada kendala.

Baca Juga:Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini