BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45 WIB
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Nakes mengevakuasi pasien saat kebakaran melanda Gedung RSPP Jakarta [Istimewa]
Baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan Manado menegaskan fasilitas kesehatan wajib melayani peserta JKN saat libur Natal dan tahun baru
  • Peserta JKN bepergian luar daerah dilayani maksimal tiga kali di fasilitas kesehatan setempat
  • Masyarakat dapat mengadukan penolakan pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal pengaduan resmi tersedia

SuaraSulsel.id - Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Ferry F Toar menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru.

"Ketika peserta JKN bepergian keluar daerah terus bagaimana pelayanan kesehatannya. Sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru termasuk hari libur lainnya," kata Ferry saat berdialog dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa (16/12).

Seandainya ada kasus seperti itu, masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia.

"Dari Kemenkes punya hotline keluhan sendiri, BPJS kesehatan juga, masyarakat bisa menyampaikan keluhan. Begitu juga dengan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa juga menyampaikan keluhannya," kata Ferry menjelaskan.

Baca Juga:5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun

Jadi secara ketentuan, kalau seandainya ada peserta JKN yang hendak berobat di hari libur ataupun natal dan tahun baru, fasilitas kesehatan wajib melayani.

Namun, kata dia, hal yang penting diperhatikan adalah kepesertaan mengikuti program JKN harus aktif.

Ferry menambahkan, pasien dari luar daerah yang hendak mendapatkan pelayanan di rumah sakit, faskes tingkat pertama, klinik ataupun dokter keluarga, dilayani selama tiga kali pelayanan.

"Jadi misalnya ke Jakarta dan ternyata mau berobat ke klinik, dokter keluarga atau puskesmas, di sana wajib layani tiga kali. Sementara bila ingin pindah domisili, peserta bisa pindah dokter keluarga atau klinik di sana," katanya.

Ferry menambahkan, walaupun ingin mendapatkan layanan kesehatan situasinya bukan natal dan tahun baru, BPJS Kesehatan mengharapkan fasilitas kesehatan harus memastikan pelayanan peserta JKN tidak ada kendala.

Baca Juga:Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini