BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45 WIB
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Nakes mengevakuasi pasien saat kebakaran melanda Gedung RSPP Jakarta [Istimewa]
Baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan Manado menegaskan fasilitas kesehatan wajib melayani peserta JKN saat libur Natal dan tahun baru
  • Peserta JKN bepergian luar daerah dilayani maksimal tiga kali di fasilitas kesehatan setempat
  • Masyarakat dapat mengadukan penolakan pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal pengaduan resmi tersedia

SuaraSulsel.id - Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Ferry F Toar menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru.

"Ketika peserta JKN bepergian keluar daerah terus bagaimana pelayanan kesehatannya. Sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien saat hari libur Natal dan tahun baru termasuk hari libur lainnya," kata Ferry saat berdialog dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa (16/12).

Seandainya ada kasus seperti itu, masyarakat dapat mengajukan aduan melalui kanal-kanal keluhan yang telah tersedia.

"Dari Kemenkes punya hotline keluhan sendiri, BPJS kesehatan juga, masyarakat bisa menyampaikan keluhan. Begitu juga dengan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa juga menyampaikan keluhannya," kata Ferry menjelaskan.

Baca Juga:5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun

Jadi secara ketentuan, kalau seandainya ada peserta JKN yang hendak berobat di hari libur ataupun natal dan tahun baru, fasilitas kesehatan wajib melayani.

Namun, kata dia, hal yang penting diperhatikan adalah kepesertaan mengikuti program JKN harus aktif.

Ferry menambahkan, pasien dari luar daerah yang hendak mendapatkan pelayanan di rumah sakit, faskes tingkat pertama, klinik ataupun dokter keluarga, dilayani selama tiga kali pelayanan.

"Jadi misalnya ke Jakarta dan ternyata mau berobat ke klinik, dokter keluarga atau puskesmas, di sana wajib layani tiga kali. Sementara bila ingin pindah domisili, peserta bisa pindah dokter keluarga atau klinik di sana," katanya.

Ferry menambahkan, walaupun ingin mendapatkan layanan kesehatan situasinya bukan natal dan tahun baru, BPJS Kesehatan mengharapkan fasilitas kesehatan harus memastikan pelayanan peserta JKN tidak ada kendala.

Baca Juga:Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini