JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman enam tahun terhadap Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 15:17 WIB
JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Sidang tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman enam tahun terhadap Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Selain itu denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.

JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya juga menambahkan pidana pengganti ke Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu harus mengembalikan Rp3 miliar lebih ke kas negara.

Uang pengganti itu diakumulasi dari uang Rp7 miliar lebih yang diterima Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur. Kemudian ada 200 ribu dolar Singapura yang diterima dari kontraktor bernama Haji Momo.

Uang itu kemudian dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita KPK. Seperti Jetski dua unit, kapal speed boat, tanah di Maros.

Baca Juga:Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado

"Juga ada uang yang disita sebelumnya. Di rumah jabatan banyak uang kita sita. Jadi diakumulasi semua. Jadi uang penggantinya Rp3 miliar lebih," kata Zaenal, Senin, 15 November 2021.

KPK juga menuntut hukuman lain terhadap Nurdin Abdullah yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana.

"Tidak boleh dipilih oleh publik dalam jabatan apapun. Apalagi Pilkada, gak boleh," tambahnya.

Apakah dimiskinkan?, Zaenal mengiyakan dengan tegas. Ia mengaku KPK juga mengejar aset Nurdin Abdullah lainnya.

Kata Zaenal, mereka tak hanya memenjarakan pelaku. Tapi juga KPK akan mengejar aset yang selama ini dimiliki terdakwa. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.

Baca Juga:Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado

"Aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi kita tidak hanya mengejar uangnya, tapi juga aset lainnya. Tidak hanya orangnya dipenjara, tapi asetnya kita abaikan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini