SuaraSulsel.id - Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
JPU KPK, Andri Lesmana membacakan tuntutannya terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.
Menurut JPU, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian dilakukan secara berkala.
Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan. Agung minta perusahaannya diperhatikan.
Baca Juga:Live Streaming Sidang Tuntutan Nurdin Abdullah: KPK Bacakan Bukti Suap
Terdakwa Nurdin Abdullah juga pernah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar dari Agung Sucipto. Untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada.
Terdakwa berulang kali memanggil Sari Pudjiastuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor. Termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.
Dari persidangan yang dimulai sejak bulan Juli 2021, JPU memperoleh sejumlah fakta hukum. Diantaranya, terdakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari pengusaha terpidana Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian itu dilakukan secara berkala melalui adik kandung Nurdin, Karaeng Nawang.
"Seperti sewa bis Rp250 juta untuk setiap bulannya. Biaya yang dikeluarkan Agung untuk membiayai Nurdin di Pilkada kurang lebih Rp4 miliar," kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Senin, 15 November 2021.
Fakta lain yakni Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan Gubernur. Agung meminta ke Nurdin Abdullah agar perusahaan miliknya diperhatikan.
Baca Juga:Penampakan Dokumen Tebal 780 Halaman KPK untuk Menuntut Nurdin Abdullah
Pada pertemuan itu, terdakwa Nurdin Abdullah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar Singapura (SGD) dari Agung Sucipto untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada Bulukumba. Kepada Agung, terdakwa meminta jika ada uang, maka bisa diserahkan ke terdakwa Edy Rahmat.
Terdakwa Nurdin Abdullah juga berulang kali memanggil eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudji Astuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa Nurdin memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.
Menurut JPU KPK, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha.
Walau dalam persidangan, Nurdin Abdullah membantah semua itu, namun menurut JPU, Nurdin hanya beralasan untuk melepas tanggung jawabnya pada perkara tersebut.
"Dari semua keterangan saksi dan terdakwa lainnya sangat kontradiktif dengan keterangan terdakwa Nurdin yang berdiri sendiri dan tidak didukung dari keterangan saksi lainnya," kata JPU KPK lainnya, Dodi Silalahi pada saat membacakan tuntutan.
Diketahui sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.
Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan mengatakan ada 780 lembar surat tuntutan yang akan dibacakan. Namun untuk mempersingkat waktu, JPU akan meminta ke Majelis Hakim untuk membacakan poin penting saja.
"Kita minta poin-poin penting yang subtansial saja dibacakan. Terutama analisa yuridis," kata Asri.
Asri sendiri masih enggan membeberkan soal amar tuntutannya berapa tahun. Ia mengaku akan dibacakan nantinya pada persidangan.
Yang jelas, lanjutnya, apa yang didakwakan selama ini akan dibuktikan oleh JPU. Apalagi terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
Hal tersebut disebut cukup memberatkan. Namun pihaknya juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa.
"Yang jelas telah disaksikan bersama di persidangan seperti apa fakta-faktanya. Jadi apa yang kami dakwakan itu sudah sangat jelas," jelas Asri.
Yang menguatkan, kata Asri, semua keterangan saksi di sidang saling terkait. Meski kemudian terdakwa pun mengingkari.
"Tapi menurut kami itu hal biasa. Biar majelis hakim saja yang menyimpulkan," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing