Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dituntut Hari Ini, Dokumen Tuntutan KPK 780 Lembar

KPK akan bacakan hal memberatkan dan meringankan

Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 10:22 WIB
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dituntut Hari Ini, Dokumen Tuntutan KPK 780 Lembar
JPU KPK memperlihatkan surat tuntutan sekitar 500 lembar terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus dugan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin, 15 November 2021. Sidang digelar secara virtual di ruang Harifin Tumpa, Gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Dari pantauan SuaraSulsel.id, ruang sidang mulai dipadati oleh media dan pengunjung sejak pukul 09.00 Wita. Tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mulai sibuk mempersiapkan buku tuntutan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan mengatakan ada 780 lembar surat tuntutan yang akan dibacakan. Namun untuk mempersingkat waktu, JPU akan meminta ke Majelis Hakim untuk membacakan poin penting saja.

"Kita minta poin-poin penting yang subtansial saja dibacakan. Terutama analisa yuridis," kata Asri.

Baca Juga:Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan

Asri sendiri masih enggan membeberkan soal amar tuntutannya berapa tahun. Ia mengaku akan dibacakan nantinya pada persidangan.

Yang jelas, lanjutnya, apa yang didakwakan selama ini akan dibuktikan oleh JPU. Apalagi terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan.

Hal tersebut disebut cukup memberatkan. Namun pihaknya juga tetap mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa.

"Yang jelas telah disaksikan bersama di persidangan seperti apa fakta-faktanya. Jadi apa yang kami dakwakan itu sudah sangat jelas," jelas Asri.

Yang menguatkan, kata Asri, semua keterangan saksi di sidang saling terkait. Meski kemudian terdakwa pun mengingkari.

Baca Juga:Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

"Tapi menurut kami itu hal biasa. Biar majelis hakim saja yang menyimpulkan," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," katanya.

Namun ia berharap, JPU dalam menyusun tuntutannya melihat fakta-fakta persidangan. Apa yang meringankan saksi dan apakah dakwaan terbukti atau tidak. Paling utama dalam fakta sidang kata dia bahwa Nurdin Abdullah tidak terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Teman-teman wartawan kan juga sudah melihat yang mana terbukti dan yang tidak," katanya.

Saat ini, pihaknya dan tim kuasa hukum lainnya juga sudah mulai menyusun Pledoi. Namun lengkapnya setelah mendengar pembacaan tuntutan untuk melihat  apa saja yang akan diajukan dalam sidang pledoi atau pembelaan nantinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini