SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Ada 780 halaman surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU secara bergantian.
Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 wita itu molor sejam. Persidangan baru dibuka oleh ketua majelis hakim, Ibrahim Palino pada pukul 11.20 wita.
Banyaknya halaman tuntutan membuat Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan hakim anggota Yusuf Karim terlihat tertidur.
Sejumlah penasehat hukum Nurdin Abdullah juga terlihat berulang kali mengganti posisi duduk dan menyandarkan diri ke kursi.
Baca Juga:Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dituntut Hari Ini, Dokumen Tuntutan KPK 780 Lembar
JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan ada 75 orang saksi yang dihadirkan pada sidang terdakwa Nurdin Abdullah. Sementara empat orang juga dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady.
Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:KPK Kecewa Dengan Nurdin Abdullah, Gaji Ratusan Juta Tapi Masih Terima Duit Pengusaha
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel digelar, Senin, 15 November 2021. Sidang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing