OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Akan Periksa Pejabat BNPB Hari Ini

Jarwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:23 WIB
OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Akan Periksa Pejabat BNPB Hari Ini
Dua pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron saat ditemui awak media di sela acara rapat kerja KPK di Yogyakarta, Kamis. [ANTARA/Luqman Hakim]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memgatakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah.

Jarwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, tahun 2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:Diklaim Lebih Hemat oleh Wakil Ketua, Berapa Anggaran Raker KPK di Hotel Mewah Jogja?

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, dalam kasus ini, sejak Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2021, lembaga antirasuah telah melakukan pemanggilan beberapa saksi. Untuk mendalami dua proyek pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp889 juta.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai fee atas 2 proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

Baca Juga:Raker KPK di Hotel Mewah, Klaim Firli Bahuri: Kita ke Jogja Bukan Jalan-Jalan

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini