Komnas Perempuan Duga Ada Upaya Membungkam Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

SA diketahui melaporkan balik pelapor ke polisi pencemaran nama baik

Muhammad Yunus
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Komnas Perempuan Duga Ada Upaya Membungkam Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Sejumlah komisioner Komnas Perempuan dan Koordinator Forum Pengada Layanan Veni Siregar dalam konferesi pers "Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai ada upaya membungkam pelapor. Ibu anak terduga korban dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Menanggapi laporan SA, terduga pelaku. SA diketahui melaporkan balik pelapor ke polisi pasal pencemaran nama baik.

"Ada upaya membungkam pelapor dengan UU ITE. Kami merekomendasikan ke kepolisian agar laporan dari SA tidak diprioritaskan," ujar Aminah, Senin, 18 Oktober 2021.

Ia mengatakan, kepolisian harus memprioritaskan laporan soal kasus dugaan kekerasan seksualnya terlebih dahulu. Komnas juga sangat mendukung kepolisian jika membuka kembali penyelidikan kasus ini.

Baca Juga:Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Menurut Aminah, jika kepolisian memproses laporan SA, maka tentu tidak ada keadilan bagi ibu dan ketiga anak tersebut. Olehnya, masyarakat diminta mendukung korban dan Ibu korban untuk mendapatkan keadilan.

Apalagi, kata Aminah, masih ada bukti yang belum diperiksa oleh Polres Luwu Timur. Salah satunya rekam medik dari dokter yang sempat merawat anak tersebut.

"Maka kami merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain. Seperti dokter anak yang tidak dijadikan ahli. Kemudian, hasil asesmen dari P2TP2A Kota Makassar," ujarnya.

Begitupun dengan kondisi mental ibu korban yang disebut mengidap waham. Menurut Aminah, kondisi mental tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Hal tersebut merujuk pada UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, secara tegas dinyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas hak keadilan dan perlindungan hukum. Di antaranya perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagai subyek hukum (Pasal 9).

Baca Juga:Dugaan Pencabulan Anak, ASN Luwu Timur Polisikan Mantan Istri dan Situs Web

Kepolisian juga dinilai perlu memberikan penjelasan yang mendidik ke masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian pada keterangan saksi yang tidak disumpah. Daripada sibuk memberikan penilaian terhadap pemberitaan media menganggapnya hoaks.

"Kami juga sudah meminta Menkominfo untuk menghapus konten dan pemberitaan yang memuat data pribadi saksi sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak anak yang tidak dapat dilepaskan dari ibunya," ujar Aminah.

Komnas juga sudah merekomendasikan ke Kompolnas dan KPAI untuk mengawasi proses pemeriksaan kembali kasus ini dengan memastikan perlakuan khusus untuk anak agar diterapkan secara ketat.

Seperti diketahui SA melalui kuasa hukumnya Agus Melas, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulsel, pekan lalu. Selain itu ada website yang turut diseret.

Agus Melas mengatakan, pengaduan ini dilakukan untuk membela hak-hak kliennya yang viral di jejaring media sosial dengan menyebut SA adalah pelaku pencabulan. Padahal, menurutnya, laporan tersebut telah selesai di tingkat penyelidikan Polres Luwu Timur.

"Karena keluarga besar klien kami terganggu, sehingga kami melaporkan untuk mencari keadilan di Polda Sulsel. Yang kami laporkan adalah mantan istri klien kami dan ada website," ujarnya.

Ia mengaku di website itu tertulis narasi dugaan tindak pidana pencabulan. Lalu diceritakan seolah-olah pemerkosaan sudah terjadi.

"Kami laporan pencemaran nama baik dulu. Nanti penyidik yang mengembangkan," tambah Agus.

Saat itu, pihak pelapor dari SA menyerahkan barang bukti berupa print out dari akun Instagram, Facebook, dan website yang sudah dicetak. Menurutnya hal tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik di UU UTE.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini