Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

SF melaporkan mantan istrinya dan sebuah situs web yang menggugah konten tulisan

Muhammad Yunus
Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:42 WIB
Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
SF melaporkan mantan istrinya SR ke polisi pasal pencemaran nama baik, Sabtu 17 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - SF mantan suami SR, ibu anak korban dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan mantan istrinya. Dugaan pencemaran nama baik dan sebuah situs web yang menggugah konten tulisan. Terkait tuduhan dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya yang dinilai tidak benar.

"Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah-olah sudah terjadi," ujar Penasehat Hukum SF Agus Welas, usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu 17 Oktober 2021.

Menurut Agus, dalam laman projectmutatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, tidak seperti itu. Dalam tulisan di website itu juga mengurai seolah-olah bahwa ada tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi.

Namun kata dia, sangat disayangkan tidak dilakukan proses sesuai prosedur. Karena menurut tulisan itu, kliennya menjadi viral di mana-mana dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga:Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya

"Bukan (media) di lapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan," katanya.

Agus menyebut ada dua pelaporan dalam bentuk pengaduan secara umum, pencemaran nama baik kliennya. Pertama mantan istrinya SR dan kedua narasi tulisan dalam laman dikatakan ada dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Untuk barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa cetakan salinan medsos Instagram, Facebook dan laman situs web terkait penyebarluasan informasi dikatakan tidak benar.

Langkah selanjutnya, kata dia, setelah melaporkan, akan memantau perkembangan serta mengumpulkan bukti lain. Pasal yang diadukan pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala Urusan (Paur) SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari seorang pelapor SF bersama dua orang penasehat hukumnya.

Baca Juga:Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman

"Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Kasmawati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini