SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Penyebabnya, karena oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA selaku terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur melapor ke polisi atas dasar laporan pencemaran nama baik.
Laporan ini ditujukan kepada mantan istri dari SA sendiri dan sebuah webside yang menyebut telah terjadi tindak pidana pemerkosaan. Laporan ini dilakukan di Polda Sulsel pada Sabtu 16 Oktober 2021.
Agus Melas selaku Kuasa Hukum dari SA mengatakan, pengaduan ini dilakukan untuk kepentingan kliennya. Dalam membela hak-haknya yang selama ini viral di jejaring media sosial. Dengan menyebut SA adalah pelaku pencabulan. Padahal, kata dia, laporan tersebut telah selesai di tingkat penyelidikan Polres Luwu Timur.
"Karena keluarga besar klien kami terganggu, sehingga kami melaporkan untuk mencari keadilan di Polda Sulsel. Yang kami laporkan adalah mantan istri klien kami dan ada website. Tulisan narasi di situ yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan ke klien kami tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu pemerkosaan seolah-olah sudah terjadi," kata Agus kepada wartawan Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman
Saat ditanya apakah dalam laporan tersebut ada media yang dilaporkan, kata Agus, bukan media yang dilaporkan tetapi sebuah website yang di dalamnya terdapat tulisan yang mengurai seolah-olah tindak pidana pencabulan tersebut telah terjadi.
Menurut dia, dalam laporan pencemaran nama baik ini secara umum ada dua yang dilaporkan, yakni mantan istri dari SA sendiri dan narasi tulisan dalam sebuah website yang menyebut ada dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Bukan media tapi salah satu web yang di dalam ada tulisan, yang mengurai seolah-olah bahwa tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi. Namun tidak dilakukan proses sesuai prosedur menurut tulisan itu," kata dia.
"Kami ini laporan pencemaran nama baik dulu. Nanti penyidik ingin mengembangkan untuk kami," tambah Agus.
Dalam laporan ini, kata dia, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa print out dari akun Instagram, Facebook, dan website yang sudah dicetak.
Baca Juga:Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
"Sudah diterima. Pasal yang dilaporkan pencemaran nama baik Undang-Undang ITE," ungkap Agus.
- 1
- 2