SuaraSulsel.id - Kabar Taufan Pawe ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi dibantah oleh Polda Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya belum menetapkan Taufan sebagai tersangka atas laporan dugaan Tipikor di Dinas Kesehatan Parepare.
"Kami sudah konfirmasi ke Direktur (Dirkrimsus) bahwa penetapan (tersangka) itu belum ada," ujar Didik saat dikonfirmasi Selasa, 15 Juli 2025.
Kabar Taufan ditetapkan jadi tersangka beredar luas di media sosial. Namun, informasi tersebut disebut tidak benar.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
Didik mengaku, Mabes Polri sebelumnya memang melakukan monitoring dan evaluasi penanganan tindak pidana korupsi.
Salah satunya yang dievaluasi soal penanganan kasus korupsi di kota Parepare yang terkesan lamban.
Kata Didik, Ditkrimsus Polda Sulsel sebelumnya diminta untuk memaparkan kasus Tipikor yang belum beres, seperti di Dinas Kesehatan Parepare.
"Salah satunya (jadi atensi) itu. Jadi para penyidik, Polda daerah lain juga begitu, ke Jakarta, disana dibahas salah satunya soal korupsi (di Parepare) yang itu," jelas Didik.
Didik sekali lagi menegaskan bahwa Taufan belum ditetapkan tersangka dari laporan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus di Parepare tahun 2017-2018.
Baca Juga:Siapa Pelaku Penembakan Misterius di Gowa dan Bone?
"Jadi, penetapan tersangka belum. Nanti kalau ada update baru kita sampaikan," bebernya.
Sementara, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi yang dikonfirmasi hingga kini tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dikirim.
Taufan sendiri terlihat sedang berada di Sulawesi Selatan. Melalui media sosialnya, Ketua Golkar Sulsel itu melakukan kunjungan ke Pangkajene dan Kepulauan.
Diduga Rugikan Negara 6,3 Miliar
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan pada 19 Juli 2024 lalu.
Dugaan penyelewengan anggaran ini berawal saat kota Parepare mendapat Dana Alokasi Khusus atau DAK pada tahun 2017-2018 sebesar Rp40 miliar dari pemerintah pusat.