SuaraSulsel.id - Jajaran kepolisian unit Resmob Polda Sulsel meringkus Rusdi Halim (62 tahun). Diduga menipu warga Palembang senilai Rp200 juta.
Dengan modus menjanjikan anak korban dapat lulus Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Pelaku ditangkap di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Benar, kami berhasil mengamankan pelaku terkait kasus penipuan Casis Bintara polisi di rumahnya Jalan Karunrung Raya, Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
Penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari Polres Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Adanya laporan warga yang tertipu anaknya bisa diloloskan jadi polisi di Palembang dengan beralasan ada orang dalam yang mengurusnya.
Baca Juga:Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!
Korban dihubungi pelaku karena mengenalnya lalu ditawari bantuan bisa diloloskan menjadi casis Polri asalkan diberi uang 'pengurusan' senilai Rp200 juta.
Karena percaya, korban lalu mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Dalam proses seleksi, belakangan anak korban ternyata tidak lulus. Menyadari sudah tertipu, korban berusaha menghubungi pelaku maupun keluarganya.
Namun tidak dapat tersambung hingga akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke polisi.

"Laporan polisinya di Polres Palembang. Kami hanya membantu anggota Polres Palembang menangkap pelakunya di Makassar setelah memastikan keberadannya," papar Wawan.
Baca Juga:Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi
Dari hasil interogasi, pelaku yang hanya berprofesi buruh ini menjalankan aksinya tidak sendiri.
Ada perantara inisial RR yang mengarahkan dan mengajari pelaku serta mentransfer uang ke rekeningnya. Kini yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Korban mengirimkan uang ke rekannya itu (RR) dan pelaku ini hanya mendapat uang dari dana itu sebesar Rp11,2 juta. Pelaku mengaku tidak punya siapa pun dalam proses seleksi. Ia berharap anak korban lolos dengan kemampuannya sendiri," katanya.
Usai ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, pelaku diserahkan ke pihak Polres Palembang untuk dibawa ke Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.