SuaraSulsel.id - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait penetapan tersangka di media daring, mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), memberikan bantahan keras.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.
Hal itu disebut upaya pembunuhan karakter yang sarat dengan muatan politis.
TP mengaku tetap tenang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga:Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!
Dia menyebut bahwa isu serupa sudah sering diembuskan untuk menyerangnya pada momentum politik tertentu.
"Sebenarnya saya malas menanggapi karena merasa tidak terlibat. Namun, karena pemberitaan yang beredar sudah keterlaluan, saya perlu mengklarifikasi hal ini," ujar Taufan Pawe di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menduga kuat ada motif politik di balik penyebaran informasi ini, terutama karena waktunya yang berdekatan dengan agenda politik penting.
"Saya sangat menyayangkan, berita ini juga pernah diangkat menjelang Musda Golkar Sulsel tahun 2020. Saya duga kuat ini ada kaitannya dengan agenda politik, karena media yang mengangkat ada dugaan terafiliasi dengan salah satu kompetitor," tegasnya.
Meluruskan Duduk Perkara Kasus
Baca Juga:Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi
Lebih jauh, Taufan Pawe meluruskan duduk perkara kasus dugaan korupsi yang disinggung dalam pemberitaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa justru dirinyalah yang pertama kali mengambil langkah hukum untuk mempermasalahkan dugaan penyelewengan tersebut pada tahun 2018.
"Kasus itu terjadi tahun 2018, dan saya yang mempersoalkannya secara hukum melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," jelas anggota Komisi II DPR RI ini.
Langkah itu diambil setelah adanya pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan saat itu yang lalai dalam melakukan pembayaran kepada rekanan secara nontunai.
"Itulah mengapa saya minta untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan bahkan saya meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi," tegas TP.
Ia juga menekankan bahwa dalam dua perkara terkait kasus ini yang telah disidangkan, tidak ada satu pun bukti maupun fakta persidangan yang membuktikan keterlibatannya.