![Barang bukti koper berisi uang senilai Rp 2 Miliar ditampilkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/28/58805-gubernur-sulawesi-selatan-nurdin-abdullah.jpg)
Diminta Alihkan Dana Dari Rekening Sulsel Peduli Bencana ke Pembangunan Masjid
Muhammad Ardi juga mengaku pernah diminta untuk mentransfer uang Rp300 juta. Uang itu dialihkan dari rekening Sulsel Peduli Bencana ke rekening Bank Sulselbar atas nama Pembangunan Masjid Kebun Raya.
Saat itu kata Ardi, ia dihubungi oleh Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah. Syamsul memerintahkan Ardi mengirim uang ke rekening pembangunan masjid itu.
"Saya bilang nominalnya berapa dan nomor rekening tujuannya. Jadi saya difotokan. Dia minta Rp300 juta," kata Ardi.
Baca Juga:Uang Rekening Sulsel Peduli Bencana Ditransfer ke Panitia Pembangunan Masjid
Ardi mengaku sempat mengkonfirmasi hal itu ke Nurdin Abdullah. Karena spesimen tandatangan rekening itu atas nama Nurdin Abdullah.
"Pak Nurdin bilang OK. Yang saya ingat nama rekeningnya pembangunan Masjid Kebun Raya," ujar Ardi.
Ia mengatakan rekening Sulsel Peduli Bencana di Bank Mandiri tersebut dibuka sejak tahun 2018. Saat itu Nurdin Abdullah memintanya membuka rekening baru.
"Tahun 2018 itu saya dipanggil. Dia (Nurdin) bilang mau buka rekening untuk sumbangan. Dibuka untuk sumbangan tsunami di Palu saat itu," ucap Ardi.
Ardi mengaku pembukaan rekening saat itu hanya berlandaskan surat dengan kop Pemerintah provinsi Sulsel dan ditandatangani oleh Gubernur. Isinya permohonan pembukaan rekening.
Baca Juga:Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta
"Transaksi hanya boleh dilakukan oleh pak Nurdin karena dia yang tandatangan," kata Ardi.
Ardi mengaku rekening itu masih ada saldonya. Awalnya Rp2 miliar dan masih tersisa Rp1,7 miliar karena sudah ditransfer Rp300 juta ke rekening Sulselbar untuk pembangunan masjid.

JPU: Dakwaan Kami Mulai Terbukti
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku, dakwaan ke terdakwa Nurdin Abdullah mulai terbukti. Uang Rp2 miliar yang disetor ke Ardi adalah uang dari pengusaha bernama Haji Momo dan Indar.
"Kronologi dari Sari, Salman, Ardi dan keterangan pengusaha sebelumnya sama semua. Kita sudah bisa menganalisa bahwa sumbernya dari uang suap dan gratifikasi," kata Asri.
Dalam fakta persidangan, uang Rp2 miliar itu berasal dari Haji Momo Rp1 miliar dan Rp1 miliar lagi dari Haji Indar.