Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026

Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang pergantian tahun 2025

Muhammad Yunus
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:17 WIB
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
  • Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
  • Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

SuaraSulsel.id - Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang pergantian tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara 6,92 persen, melanjutkan tren peningkatan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Dengan penetapan terbaru ini, Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan standar upah tertinggi di Sulawesi Selatan.

Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Baca Juga:Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur

Kondisi ini mencerminkan dinamika ekonomi Kota Makassar yang relatif lebih tinggi, seiring dengan kebutuhan hidup dan aktivitas usaha yang terus berkembang.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pengumuman UMK dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

Meski demikian, besaran UMK Makassar 2026 sejatinya telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota.

Baca Juga:Stop Pesta Hura-hura! Andi Sudirman Ajak Warga Sulsel Tebar Kepedulian di Akhir Tahun

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri.

Ia menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikannya sekitar 6,92 persen. Semua indikator itu didiskusikan bersama, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.

Appi menekankan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Menurutnya, iklim investasi yang sehat akan sangat menentukan keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini