Tersinggung Dengar Suara Knalpot Motor, Pengendara Motor Ditikam

Dua pemuda asal Kota Gorontalo nekat menikam seorang pengendara motor

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:38 WIB
Tersinggung Dengar Suara Knalpot Motor, Pengendara Motor Ditikam
Bagian dari knalpot muffler termasuk muffler. Kini aturannya merujuk kepada Euro 5. Sebagai ilustrasi [Shutterstock.

SuaraSulsel.id - Dua pemuda asal Kota Gorontalo nekat menikam seorang pengendara motor karena tersinggung dengan suara knalpot motor korban.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, peristiwa terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Ahad (3/10/2021).

Kedua pelaku adalah MZN alias Nain (19) merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan HAN alias Akbar (23), warga Kecamatan Kota Timur. Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kapolsek Kota Tengah, Ipda Suprapto, mengatakan kejadian berlangsung Minggu siang pukul 14.00 WITA. Korban bernama Ibrahim Suaib (20) saat itu sedang melintas di Jalan Pangeran Hidayat (jds bawah) dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Gorontalo Dilanda Banjir, 2.300 Warga Terdampak

Saat tengah berkendara seorang diri, ia disusul dari arah belakang oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian mendekati korban dan langsung menikam punggung korban.

“Setelah sempat saling melambung, mereka main gas, sehingga tersangka tersinggung. Mereka (tersangka) mengejar, salah satu pelaku yaitu MZN alias Nain, yang diselipkan pada temanya yang sedang membawa motor HAN alias Akbar, dan langsung menikam punggung korban, lalu melarikan diri,” kata Ipda Suprapto saat gelar konferensi pers di Polsek Kota Tengah, Kamis (7/10/2021).

Motif kedua pelaku adalah ketersinggungan. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu barang bukti berupa sebilah pisau.

Dari kejadian itu korban yang merupakan warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dengan kedalaman lima sentimeter, dan lebar lima sentimeter. Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam hukum 10 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55, dan 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:Banjir Gorontalo, Kantor Polres Terendam Air, 41 Tahanan Dipindah Sementara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini