SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Resvin Pakata telah dilakukan.
Terkait laporan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas/pejabat juga penghasutan melawan terhadap kekuasaan umum yang terjadi di terminal kedatangan lantai 1 Bandara Djalaludin Gorontalo.
Selama pemeriksaan, Resvin dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo, Resvin Pakaya, menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo. Terkait kaus penolakan swab antigen di terminal kedatangan Bandara Djalaluddin Gorontalo, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:Anggota DPRD Papua Thomas Sondegau Jadi Tersangka Kasus Narkoba
“Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/315/IX/2021/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, (30/9/2021), dan Surat perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/326/IX/RES.1.24/2021/Reskrim, (30/9/2021),” ungkap Nauval dikonfirmasi gopos.id -- jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021).
Nauval menjelaskan, saksi terlapor Resvin Pakaya mengajak penumpang yang tiba di bandara Djalaludin Gorontalo untuk tidak melakukan Swab-Antigen.
Pada saat tiba di bandara Provinsi Gorontalo yaitu pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 18.45 WITA, di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Saksi mengajak penumpang pesawat yang tiba di bandara. Sehingga para penumpang yang tiba sebagian besar tidak melakukan swab antigen,” jelas Nauval.
Nauval menuturkan, terlapor mengajak yaitu dengan cara mengeluarkan suara keras agar didengar oleh seluruh penumpang pesawat. Sambil mengatakan “ayo bubar-bubar yang mau swab lagi silahkan sambil mendekati petugas kesehatan bandara yang tidak bersedia diswab silahkan keluar”.
Baca Juga:Riau Sudah PPKM Level 2, Penumpang Pesawat Tetap Wajib Tes PCR
Selain itu saksi menyampaikan ”saya (Badan Pembuat Peraturan Daerah) Bapemperda saya Resvin Pakaya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo Fraksi Nasdem sampaikan salam saya kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie".
Kemudian pada saat di pintu keluar, terlapor masih mengatakan "bubar-bubar saya yang bertanggug jawab”. Mendengar ucapan dari saksi, sebagian besar penumpang tidak melakukan swab antigen. Begitu pun yang telah mengantre dan mendaftar.
Nauval mengatakan, setelah terlapor mengeluarkan kata-kata yang mengajak penumpang yang tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo untuk bubar dan tidak usah melakukan Swab-Antigen, sebagian besar penumpang tidak melakukan Swab-Antigen dan ikut keluar bersama saksi sambil bertepuk tangan. Kemudian ketika diluar bandara sebagian dari mereka mengucapkan terima kasih kepada saksi.
“Terlapor ditanyakan sekitar 40 lebih pertanyaan,” tegas Nauval.
Nauval mebeberkan, apabila terlapor terbukti bersalah, pihaknya akan memproses berdasarkan pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 216 tentang kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas, dan pasal 160 yaitu melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum dengan ancaman kurungan pidana maksimal 6 tahun.
Nauval menyampaikan, sudah ada sepuluh saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya dan untuk selanjutnya pihaknya akan meminta keterangan kepada ahli pidana.