KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami sejumlah keterangan saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 30 September 2021 | 15:08 WIB
KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi
Foto masjid yang dibangun Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami sejumlah keterangan saksi. Soal lahan 17 hektare milik terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah.

Lahan tersebut terletak di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

JPU KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidang yang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 30 September 2021.

Mereka adalah pemilik lahan Muhammad Nusran, penjaga kebun Daeng Mamung, Kepala Dusun Daeng Rara, mantan Camat Tompobulu Nasruddin, Mega Putra Pratama, dan Anggota DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa.

Baca Juga:Importir Aspal Sebut Nurdin Abdullah Pinjam Uang Rp4,6 Miliar Pakai Jaminan Ruko

Salah satu saksi, Muhammad Nusran mengaku pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Nurdin Abdullah. Lahan miliknya seluas empat hektare di Dusun Ara, Tompobulu, Kecamatan Maros. Lahan tersebut dibeli oleh Nurdin Abdullah.

Namun, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah. Semua proses jual beli diwakili oleh ipar Nurdin Abdullah, Hasmin Badoa.

Proses pembayarannya juga dilakukan oleh Hasmin Badoa. Awalnya, Nusran mengaku tidak tahu jika lahannya akan dibeli oleh Gubernur Sulsel.

Ia tiba-tiba didatangi oleh Kepala Dusun Arra, Daeng Rara. Nusran ditawari untuk menjual lahannya yang akan dibeli Nurdin Abdullah.

Awalnya, kata Nusran, ia enggan menjual lahannya. Sebab rencananya mau dibanguni pondok pesantren di sana.

Baca Juga:AM Parakkassi Beri Uang Sari Pudjiastuti Rp1 Miliar

Namun karena pemilik lahan di sekitar lahannya bernama Abdul Samad sudah lebih dulu menjual lahannya, ia pun mau.

"Karena tanah saya mepet dengan tanah Abdul samad. Makanya saya terpaksa jual. Saya pikir kalau gak dijual ini, kami gak punya akses ke lahan karena dikelilingi lahan Pak Samad," tambahnya.

Ia pun berkomunikasi dengan Hasmin Badoa untuk membahas hal tersebut. Mereka sepakat lahan tersebut dijual Rp 17 ribu per meter.

"Soal harga saya tawar Rp50 ribu per meter tapi harga disamakan dengan Abdul Samad jadi Rp17 ribu. Jadi saya dibayar Rp500 juta lebih secara cash," ucap Nusran.

Mantan Camat Tompobulu, Nasruddin menambahkan Nurdin Abdullah membeli 17 hektare lahan di Tompobulu. Lahan tersebut terdiri dari 9 dokumen pemilik.

Nasruddin kemudian diminta untuk membuatkan akta jual belinya. Transaksi pembayaran saat itu dilakukan di rumah Hasmin.

"Tapi saya juga pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah di rumah jabatan setelah lahan dibayar. Saat pembayaran saya ikut menyaksikan," tutur Nasruddin.

Hasmin yang juga Anggota DPRD Kabupaten Maros mengaku menjadi perantara antara beberapa pemilik lahan dan Nurdin Abdullah sebagai pembeli. Ia diminta Nurdin Abdullah untuk mengurus semua dokumen lahan tersebut.

Kata Hasmin, awalnya Kepala Dusun Arra menyampaikan bahwa ada lahan milik Abdul Samad yang cukup strategis di Kabupaten Maros akan dijual. Ia kemudian menyampaikan hal tersebut ke Nurdin Abdullah.

"Saya sampaikan ke Pak NA dan beliau suka tanahnya. Saya kan perantara, pak," ujar Hasmin.

Nurdin Abdullah lalu meminta Hasmin untuk menawar harga. Nurdin minta ditawar Rp15 ribu per meter, namun oleh Abdul Samad ditolak.

"Samad kasih harga Rp17 ribu kemudian saya sampaikan ke Pak Nurdin. Pak Nurdin tawar Rp15 ribu, Samad tidak mau. Dia mau tetap Rp17 ribu, jadi itu yang disepakati," ujarnya.

Nurdin Abdullah kemudian sepakat membeli lahan tersebut Rp17 ribu per meter. Saat itu pembayarannya dilakukan sebanyak dua kali secara tunai.

"Saat itu saya panjar Rp100 juta ke Samad dan diurus legalitasnya. Awal Juni 2021," tutur Hasmin.

Tak hanya lahan milik Abdul Samad dan Nusran yang dibelinya. Ada juga atas nama Aminuddin dan Marsudi.

Ia mengaku tak tahu menahu soal asal uang pembelian lahan tersebut. Ia tidak berani menanyakan ke Nurdin Abdullah.

Hasmin hanya disuruh mengambil uang tersebut di rumah jabatan secara tunai. Uang itu kemudian dibawa ke rumahnya di Maros lalu memanggil pemilik lahan dan dibayar lunas.

"Untuk Abdul Samad Rp2,2 miliar, Aminuddin Rp300 juta, Marsudi Rp100 juta, Nusran Rp500 juta lebih," rinci Hasmin.

Ditanya soal pemanfaatan lahan tersebut, Hasmin mengaku untuk kepentingan keluarga.

Nurdin Abdullah mau menjadikan lahan tersebut menjadi daerah pembibitan buah. Nantinya bibit buah itu akan dibagi secara gratis ke masyarakat.

"Yang saya tahu beliau beli tanah untuk kepentingan keluarga. Beli kebun untuk tempat pembibitan dan akan dibagikan ke masyarakat. Gratis," tukas Hasmin.

JPU KPK Riswandono mengaku sudah menyita lahan tersebut dan dijadikan barang bukti. Ia menduga lahan seluas 17 hektare itu dibeli dari uang gratifikasi.

Di sana juga ada masjid yang dibangun Nurdin Abdullah. Menurut pengakuan saksi bernama Hasmin, masjid itu dibangun dari dana CSR Bank Sulselbar.

Masjid itu bakal diwakafkan Nurdin Abdullah ke masyarakat. Walau jarak lokasi masjid dengan rumah penduduk cukup jauh.

"Kami pasti ada dugaan ke sana. Yang jelas kami tahu bahwa di sana ada tanah Pak Nurdin Abdullah, apakah kemudian tanah itu memenuhi unsur pidana, nanti kami analisa," ujar Riswandono.

Ia mengaku tak mempermasalahkan pemanfaatan lahan tersebut. Mereka hanya mendalami uang pembelian tanah itu darimana.

"Mau untuk apa (lahan) tersebut terserah, yang kita dalami sumber dana pembeliannya saja," tukas Riswandono.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini