SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami sejumlah keterangan saksi. Soal lahan 17 hektare milik terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah.
Lahan tersebut terletak di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
JPU KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidang yang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 30 September 2021.
Mereka adalah pemilik lahan Muhammad Nusran, penjaga kebun Daeng Mamung, Kepala Dusun Daeng Rara, mantan Camat Tompobulu Nasruddin, Mega Putra Pratama, dan Anggota DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa.
Baca Juga:Importir Aspal Sebut Nurdin Abdullah Pinjam Uang Rp4,6 Miliar Pakai Jaminan Ruko
Salah satu saksi, Muhammad Nusran mengaku pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Nurdin Abdullah. Lahan miliknya seluas empat hektare di Dusun Ara, Tompobulu, Kecamatan Maros. Lahan tersebut dibeli oleh Nurdin Abdullah.
Namun, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah. Semua proses jual beli diwakili oleh ipar Nurdin Abdullah, Hasmin Badoa.
Proses pembayarannya juga dilakukan oleh Hasmin Badoa. Awalnya, Nusran mengaku tidak tahu jika lahannya akan dibeli oleh Gubernur Sulsel.
Ia tiba-tiba didatangi oleh Kepala Dusun Arra, Daeng Rara. Nusran ditawari untuk menjual lahannya yang akan dibeli Nurdin Abdullah.
Awalnya, kata Nusran, ia enggan menjual lahannya. Sebab rencananya mau dibanguni pondok pesantren di sana.
Baca Juga:AM Parakkassi Beri Uang Sari Pudjiastuti Rp1 Miliar
Namun karena pemilik lahan di sekitar lahannya bernama Abdul Samad sudah lebih dulu menjual lahannya, ia pun mau.