SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam pengusaha. Sebagai saksi dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Mereka adalah Usman Yusuf, Robert Wijoyo, Yohanes Tyos, Yusuf Rombe Pasarrin, Petrus Yalim, dan Haji Indar. Mereka bersaksi untuk kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Dalam sidang, JPU mencecar salah satu saksi, Robert Wijoyo, terkait pemberian uang ke Nurdin Abdullah melalui ajudan Syamsul Bahri. Jumlahnya Rp1 miliar.
Namun, hal tersebut disangkal oleh Robert Wijoyo. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang ke Nurdin Abdullah. Yang diberi hanya beras.
Baca Juga:Nurdin Abdullah Bersumpah Tidak Terima Uang Haji Momo, Jaksa KPK Yakin Uang Diterima
"Yang saya kasih adalah beras 10 Kg. Beras (jenis) Tarone," ujar Robert di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 29 September 2021.
Robert Wijoyo menceritakan, pernah bertemu Nurdin Abdullah sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama terjadi pada pertengahan tahun 2020.
Saat itu Robert mengantar bantuan beras sebanyak 10 ton ke rumah jabatan. Bantuan beras untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pada saat bertemu, Robert Wijoyo menawarkan bahwa dia juga punya jenis beras yang sangat bagus. Namanya beras Tarone dari Luwu. Nurdin Abdullah kemudian menginstruksikan agar berhubungan dengan ajudannya, Syamsul Bahri.
"Saat keluar dari rumah jabatan, saya ketemu syamsul di parkiran. Saya sampaikan, ada saya mau bagi beras Tarone dan disuruh berhubungan sama ajudan," ujar Robert Wijoyo.
Baca Juga:Saksi Sebut Syamsul Bahri Ajudan Nurdin Abdullah Minta Uang untuk Biaya Sekolah Perwira
Menurut pengakuan Robert, Syamsul kemudian menginstruksikan agar beras itu diserahkan di daerah Perintis Kemerdekaan. Robert mengaku lupa tempat pastinya.
"Habis itu saya bilang ini ada titipan untuk beliau (NA), besok mau diantar kemana. Sesudah itu dia bilang besok aja di daerah Perintis," lanjutnya.
Robert mengaku beras Tarore itu ia bungkus dalam plastik dan ditaruh di kardus. Beratnya 10 Kg.
"Makanya saya heran, soalnya keterangan syamsul itu uang, padahal beras," ungkap Robert.
Ia mengaku alasan Robert memberikan beras itu ke Nurdin Abdullah hanya sekadar untuk berbagi. Walau pun cuman 10 Kg.
"Ya ingin kasih coba saja ke beliau. Saya cuma pengen saja bagi bahwa ini beras unik," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Syamsul Bahri mengaku Robert Wijaya pernah menyerahkan uang Rp1 miliar lewat karyawannya. Uang itu dititip untuk Nurdin Abdullah.
Kesaksian Syamsul terekam saat ia bersaksi untuk terpidana Agung Sucipto, 3 Juni 2021. Syamsul mengaku sebelum Robert meninggalkan rumah jabatan saat itu, ia diperintahkan oleh Nurdin Abdullah ke parkiran.
"Diperintahkan untuk ikut (Robert)," ujar Syamsul.
Mereka kemudian ketemu di parkiran bagian belakang rumah jabatan. Disitu Robert menjanjikan akan ada titipan untuk Nurdin Abdullah.
Titipan yang dimaksud ternyata uang. Syamsul kemudian menerima uang yang sudah terbungkus rapi di dalam kardus. Ia mengaku tidak menghitungnya, tetapi memperkirakan jumlahnya Rp1 miliar.
Uang itu kemudian diantar ke kamar pribadi Nurdin Abdullah. Syamsul mengaku itu atas perintah Nurdin Abdullah.
Namun Robert menyangkal pernyataan Syamsul tersebut. Pemilik CV Misella itu menjelaskan ia memang sempat memberi uang ke pejabat Pemprov Sulsel.
Uang itu untuk Edy Rahmat. Bukan Nurdin Abdullah. Jumlahnya Rp58 juta.
Ia mengaku saat itu dihubungi Edy Rahmat dan dimintai uang sebesar itu. Alasannya butuh uang sebagai jaminan proyek.
"Pemahaman saya terkait jaminan untuk proyek. Kali saja di kemudian hari ada temuan untuk proyek yang saya kerjakan," bebernya.
Robert sendiri mendapat dua paket proyek dari Pemprov Sulsel sejak tahun 2020 untuk pengerjaan jalan. Ia juga mengaku sempat bertemu dengan Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa saat proses tender proyek tersebut sedang berjalan.
"Tapi saya hanya menanyakan dokumen lelang. Sekaligus perkenalan diri," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Riswandono mengatakan akan menilai kebenaran keterangan saksi apakah layak diterima atau tidak. Pasalnya, keterangan Robert berbelit-belit.
"Dia lupa atau pura-pura lupa, siapa anak buahnya (Robert) yang serahkan kardus itu," kata Riswandono.
Syamsul sendiri akan dihadirkan di persidangan, pekan depan. JPU akan mencari tahu apakah isi dalam kardus tersebut betul beras atau uang.
"Apakah beras ini jadi kode, silahkan diterjemahkan sendiri. Kan di persidangan dia bilang, saya mau titip sesuatu untuk bapak (NA)," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing