SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel. Dengan terdakwa Nurdin Abdullah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021, Jaksa KPK membuka rekaman percakapan antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat.
Agung Sucipto juga mengaku pernah memberi uang Rp50 juta ke mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali. Uang itu katanya akan digunakan untuk berobat Sukri Sappewali.
Saat itu, ajudan Sukri bernama Fajar menghubungi staf Agung Sucipto. Untuk meminta tolong menanggulangi biaya berobat. Agung Sucipto kemudian mengiyakan.
Baca Juga:Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Kasus Suap, Begini Respons KPK
"Kemudian saya juga pernah kasih fee 5 persen untuk pengerjaan proyek di Bira Bulukumba tapi ditolak. Asistennya bilang jangan, pak," beber Sukri.
Sukri Sappewali tak menampik pernah menerima uang Rp50 juta dari Agung. Uang itu digunakan untuk berobat.
Kata Sukri, pencairan biaya berobatnya cukup memakan waktu. Sehingga ajudannya meminta tolong ke Agung Sucipto. Selain itu, Sukri Sappewali mengaku sempat meminta uang ke Agung Rp10 juta. Namun, ia lupa peruntukannya.
"Itu pinjaman, saat itu dana berobat saya belum cair. Tapi itu dibayarkan setelah dana cair. Saya sudah kembalikan ke Pak Raymond (karyawan Agung)," tegas Sukri.
Soal fee proyek, Sukri mengaku tak tahu sama sekali. Ia tidak pernah mendapat fee proyek dari Agung Sucipto.
Baca Juga:Istri Edy Rahmat Beberkan Proses Penangkapan Suami; Bawa Koper Berisi Rp 500 Juta di Kamar
"Pernah mengatakan ada fee untuk saya, tapi saya bilang itu untuk tutupi kekurangan pekerjaanmu saja. Saya bilang tidak usah, itu pakai untuk perbaiki pekerjaan. Karena kalau ada kerjaanmu yang tidak beres saya bongkar," ujar Sukri.
Rekaman Percakapan Agung Sucipto dan Edy Rahmat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka rekaman percakapan saat sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021.
Rekaman percakapan antara terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat. Dalam percakapan di aplikasi whatsapp itu, Agung Sucipto dan Edy Rahmat terdengar membahas fee proyek. Untuk mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Awalnya, Agung Sucipto menanyakan soal proyek irigasi untuk Kabupaten Sinjai. Proyek itu adalah bantuan keuangan daerah oleh Provinsi Sulawesi Selatan. Agung Sucipto meminta agar Edy Rahmat membujuk Nurdin Abdullah mengeluarkan rekomendasi pengerjaan ke Agung Sucipto.
"Ada pesannya Bupati (Sinjai) siapa yang dapat rekomendasi (Gubernur) itu yang kerja. Kalau ada rekomendasi saya dapat, saya bisa langsung bayar setengahnya. Kan bisa dieksekusi 50 persen," ujar Agung ke Edy dalam rekaman.
Agung Sucipto mengaku meminta tolong mengurus proyek ke Edy Rahmat karena kedekatannya dengan Nurdin Abdullah. Jika lolos, maka Nurdin Abdullah bisa dapat fee 7 persen.
"Saya mau minta tolong. (Proyek) irigasi itu fee-nya bisa 7 persen, anggarannya Rp30 miliar. Kita mi yang kasih tahu bos ka," ungkap Agung Sucipto.
Bos yang dimaksud Agung Sucipto adalah Nurdin Abdullah. Proyek ini Agung siapkan untuk perusahaan lain, milik Harry Syamsuddin. Agung kemudian meminta Harry menyetor uang Rp1,5 miliar dan proposal.
Namun, Harry menyanggupi hanya Rp1,05 miliar kala itu. Uang itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Agung Sucipto juga sempat meminta ke Edy Rahmat, jika ada proyek infrastruktur lain di Sinjai dan Bulukumba, bisa melalui Agung Sucipto.
Sebelumnya, ia sudah meminta Sukri Sappewali untuk mengurus proyek bantuan keuangan oleh provinsi di Bulukumba, namun menolak karena fee dipotong.
"Sukri ndak mau kalau dipotong. Kan rugi ka kodong. Jadi kita mi yang atur nah Pak haji," pinta Agung ke Edy yang langsung dijawab "OK Bosku" oleh Edy.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing