Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Kasus Suap, Begini Respons KPK

Kuasa hukum mengatakan tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 02 September 2021 | 17:42 WIB
Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Kasus Suap, Begini Respons KPK
Sopir pribadi Nurdin Abdullah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 2 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mengatakan tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke Nurdin Abdullah. Keterangan saksi hari ini tidak berkaitan dengan Nurdin Abdullah.

Sidang lanjutan terdakwa kasus suap yang menyeret nama Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 2 September 2021. Dua orang saksi hadir pada persidangan tersebut. Mereka adalah istri Edy Rahmat, Hikmawati dan sopir Nurdin Abdullah, Husain.

"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan dengan Pak Nurdin Abdullah. Jadi sama sekali belum ada keterangan yang dijelaskan para saksi yang mengarah dan menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin," ujar Irwan di ruang sidang Harifin Tumpa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi soal uang dalam koper dan ransel yang ditemukan di rumah Edy Rahmat. Hikmawati mengaku tidak tahu peruntukan uang tersebut.

Baca Juga:Hakim Tegur Sopir Pribadi Nurdin Abdullah : Keterangan Palsu Bisa Dipidana

Begitu juga dengan materi persidangan pekan lalu. Para saksi menyebut keterlibatan kerabat Nurdin Abdullah pada paket proyek. Yaitu Mega Abdullah dan Liestiaty Nurdin.

Namun, menurut Irwan, pernyataan itu baru sepihak. Para saksi juga tidak menyebut bahwa itu rekomendasi dari Nurdin Abdullah.

"Keluarga itu kan hanya bertemu. Lagian tidak ada (proyek) yang terealisasi. Gak ada itu. Jadi apa pun keterangan yang disampaikan, tidak ada satu pun dari proyek yang diinginkan keluarga yang terealisasi, kan," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotika menanggapi pernyataan penasehat hukum tersebut. Menurut Ronal, pengacara berhak berkomentar apa saja. JPU tetap berpegang pada fakta persidangan.

Salah satu fakta yang terungkap pada persidangan lanjutan adalah, Edy Rahmat pindah ke Pemprov Sulsel atas permintaan Nurdin Abdullah. Kemudian uang yang ditemukan dalam koper itu rencananya akan disetor ke Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Ternyata Ikut Andil Pelemahan KPK?

"Itu kan persepsi penasehat hukum ya. Apakah saksi ini memberatkan atau tidak. Tentunya kita penuntut umum berpegang pada fakta yang ada di persidangan. Bahwa ada hubungan spesial antara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," beber Ronal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini