- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah terkait dugaan kasus perselingkuhan.
- Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor DPRD Gowa.
- Bupati Sitti Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut dan tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai tanggapan.
SuaraSulsel.id - Empat puluh anggota DPRD Kabupaten Gowa menandatangani usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Langkah politik itu muncul di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Husniah dengan seorang sopir berinisial WA.
Rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, siang.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia angket guna melakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan aturan hukum.
Dalam praktiknya, hak ini kerap menjadi instrumen politik sekaligus pengawasan terhadap kepala daerah.
Di DPRD Gowa, usulan tersebut didukung tujuh fraksi. Ada PPP, Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, Fraksi Gabungan, termasuk dari partainya sendiri, PAN.
Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 40 orang tercatat ikut menandatangani usulan tersebut.
Artinya, hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan mendukung pengguliran hak angket terhadap Husniah.
Baca Juga:Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
Di tengah tekanan politik itu, Husniah sudah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyebut isu perselingkuhan tersebut sebagai fitnah dan menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Husniah, Rudi Kadiaman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas tudingan yang berkembang.
Ia juga menyinggung surat klarifikasi DPRD Gowa yang sebelumnya telah dijawab oleh kliennya.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum secara terukur, dan persuratan yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami," kata Rudi.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan dorongan penggunaan hak angket lahir dari fungsi pengawasan DPRD terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.