Sopir Edy Rahmat Dapat Proyek Penunjukkan Langsung Rp 180 Juta, Sewa Perusahaan Orang Lain

Irfandy menjelaskan kepada hakim. Proyek itu adalah penunjukan langsung di Dinas PU dan Tata Ruang.

Muhammad Yunus
Kamis, 09 September 2021 | 14:22 WIB
Sopir Edy Rahmat Dapat Proyek Penunjukkan Langsung Rp 180 Juta, Sewa Perusahaan Orang Lain
Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Dalam sidang lanjutan kasus Nurdin Abdullah, Irfandy selaku sopir Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat mengaku pernah mendapat dua paket proyek dari terdakwa Edy Rahmat. Proyek itu bernilai ratusan juta.

"Betul, saya pakai perusahaan sewa karena tidak punya perusahaan," ujar Irfandy saat menjadi saksi, Kamis 9 September 2021.

Irfandy menjelaskan kepada hakim. Proyek itu adalah penunjukan langsung di Dinas PU dan Tata Ruang. Edy Rahmat saat itu sudah menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.

"Proyeknya workshop di Baddoka sama di Selayar. Anggarannya Rp 180 juta satu proyek," ungkap Irfandy.

Baca Juga:Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap

JPU KPK Zainal Abidin mengatakan dari fakta persidangan diketahui bahwa peran Edy Rahmat di Pemprov Sulsel cukup besar. Dia bisa mengatur proyek.

Ibrahim Palino Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel mengatakan, kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah seperti menonton sinetron.

Hal itu dikatakan Ibrahim Palino, saat mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Irfandy selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi selaku sopir Agung Sucipto, dan Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Abu Rahman.

"Kalau dengar keterangan para saksi kayak lihat sinetron. Cara menyerahkannya (uang) ini menarik," ujar Ibrahim di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 9 September 2021.

Ibrahim Palino menanyakan ke saksi Irfandy soal kronologi penyerahan uang. Uang itu dari terdakwa Agung Sucipto ke terdakwa Edy Rahmat.

Baca Juga:Andi Sudirman Ungkap Kejanggalan Dalam Sidang Nurdin Abdullah

Irfandy menjelaskan, ia mengantar Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Sesaat sebelum mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Saat itu Edy janjian dengan Agung Sucipto. Mereka kemudian menuju ke rumah makan Nelayan di jalan Ali Malaka, Kota Makassar.

Kejadian itu malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah makan, Irfandy disuruh menunggu di dalam mobil Innova. Sementara Edy Rahmat tetap di rumah makan.

Tak lama berselang, mobil Irfandy diketuk oleh seseorang yang belakangan diketahui adalah sopir Agung Sucipto bernama Nuryadi. Ia menanyakan posisi Edy Rahmat ke Irfandy.

"Tiba-tiba sekitar 10 menit, Pak Edy nelpon saya. Suruh ikuti mobil sedan BMW. Pak Edy ada di dalam mobil itu," ujar Irfandi.

Mobil BMW bernomor polisi DD 1 AG itu ternyata mobil Agung Sucipto. Irfandy kemudian mengikutinya dari belakang dan berhenti di sekitar Taman Macan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini