Saksi Sebut Nurdin Abdullah Perintahkan Tiga Proyek Dimenangkan Oleh Perusahaan Ini

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan hari ini

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Saksi Sebut Nurdin Abdullah Perintahkan Tiga Proyek Dimenangkan Oleh Perusahaan Ini
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Saksi lain, Syamsuriadi mengaku saat proses lelang proyek Palampang-Munte- Bontolempangan tersebut, ada tujuh penawaran oleh perusahaan yang masuk.

Sama seperti Salmiati, Syamsuriadi juga dipanggil oleh Sari Pudjiastuti. Sari meminta agar PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan.

Pada saat evaluasi, kata Syamsuriadi perusahaan lain, selain PT Cahaya Sepang Bulukumba dicari kekurangannya. Sehingga yang menang adalah perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tersebut.

Syamsuriadi juga mengaku diberi uang oleh Haji Indar dan Andi Kemal. Jumlahnya sama dengan Salmiati, Rp30 juta.

Baca Juga:Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19

Ternyata uang Rp 30 juta untuk satu orang pokja ini berasal dari paket pengerjaan pada proyek lain. Hal tersebut diungkap saksi lain, Abdul Muin.

Abdul Muin mengaku pokja II juga memenangkan kontraktor lain pada pengerjaan proyek Pemprov di Palopo dan Toraja.

Proyek itu dimenangkan oleh perusahaan milik Haji Indar di Palopo dan proyek di Toraja dikerjakan oleh Andi Kemal Wahyudi. Sama dengan proyek Palampang-Munte, proyek di Palopo dan Toraja juga sesuai arahan dari Nurdin Abdullah.

Sari Pudjiastuti meminta ke Pokja agar memenangkan dua perusahaan tersebut. Mereka disebut kontraktor yang dekat dengan Nurdin Abdullah.

"Ibu Sari bilang ini ada rezeki dari Haji Indar dan Andi Kemal. Rp 30 juta," tegasnya.

Baca Juga:Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus

Jaksa KPK Asri Irwan mengatakan Nurdin Abdullah tidak hanya menerima uang dari terdakwa Agung Sucipto. Banyak kontraktor lain yang terlibat.

Salah satunya adalah Andi Kemal Wahyudi, pemilik PT Lantoraland. Ia mengerjakan proyek jalan ruas Bua-Rantepao di Kabupaten Toraja Utara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini