Warga Papua Jual Beli Pakai Emas, Bank Indonesia : Tidak Sah

Alat pembayaran yang sah dan diakui negara hingga saat ini hanya rupiah

Muhammad Yunus
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:44 WIB
Warga Papua Jual Beli Pakai Emas, Bank Indonesia : Tidak Sah

SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Sulawesi Selatan Ali Fathan mengatakan, transaksi jual beli menggunakan emas tidak sah.

"Transaksi jula beli selain rupiah tidak sah," kata Ali Fathan kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Ali mengatakan alat pembayaran yang sah dan diakui negara hingga saat ini hanya rupiah. Di luar dari itu, tidak sah.

Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Menurutnya, larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga:Atlet Sulsel Rahmat Erwin Abdullah Dapat Rp 1,5 Miliar dari Jokowi

"Emas atau pembayaran lain selain uang rupiah tidak sah. Yang diakui hanya rupiah," kata Ali kepada SuaraSulsel.id

Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari aturan itu, kata Ali, sudah dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah.

Bank Sentral selalu mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah. Karena rupiah tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi juga simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi.

"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar selalu cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah.
Kenapa? rupiah ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian Indonesia," tukasnya.

Baca Juga:Twibbon Pemprov Sulsel Sambut Hari Kemerdekaan RI, Bisa Gunakan Lalu Sebarkan

Warga jual paket data internet dengan pembayaran emas [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Warga jual paket data internet dengan pembayaran emas [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Sebelumnya viral video, warga diduga di pedalaman Papua. Karena menjadikan emas sebagai alat tukar. Warga bahkan menjual paket data internet dengan bayaran emas.

Dalam video viral terlihat warung menjual voucher paket data internet dengan harga yang beragam. Alat bayarnya atau alat tukarnya menggunakan emas.

Untuk 1GB saja misalnya, masyarakat sekitar menukarnya dengan 1 gram emas. Sementara, 100 megabyte, pembeli harus menukar emas seberat 0,1 gram.

Belum diketahui dimana lokasi pasti warung penjual paket data menggunakan emas ini. Tapi diduga kuat terjadi di wilayah Papua.

Tidak hanya emas, dalam video terlihat warga membeli ayam dan gula pasir dengan butiran emas. Menyerahkan emas kepada pemilik toko kemudian ditimbang.

Ekonom Universitas Hasanuddin Anas Anwar Makkatutu kepada SuaraSulsel.id mengatakan, hal tersebut dapat merugikan perekonomian masyarakat. Di satu sisi, edukasi ke masyarakat utamanya yang di pedalaman kurang massif.

"Mestinya dia jual dulu emasnya, dari uang itu bisa dipakai berbelanja. Itu kan bisa merugikan masyarakat karena nilainya (emas) tidak jelas," ujar Anas.

Ia menambahkan belum semua masyarakat paham bahwa nilai tukar yang sah di negara kita adalah rupiah. Sistem barter memang masih berlaku di beberapa daerah termasuk wilayah yang sulit dijangkau.

"Tapi emas yang mereka gunakan itu juga tidak ditahu apakah asli atau tidak. Kecuali kalau di lembaga resmi seperti pegadaian," tambahnya.

Menurutnya penggunaan emas sebagai sistem pembayaran, apalagi dengan sembako atau wifi menandakan kondisi di daerah itu sedang tidak baik-baik saja. Kenapa harus menggunakan aset untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif?

"Artinya masyarakat lagi kesulitan membeli bahan konsumsi menggunakan uang. Mereka harus menggunakan aset membeli kebutuhan. Artinya kondisi sekarang lagi ga bagus," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini