SuaraSulsel.id - Warga di pedalaman Papua viral. Karena menjadikan emas sebagai alat tukar. Warga bahkan menjual paket data internet dengan bayaran emas.
Dalam video viral terlihat warung menjual voucher paket data internet dengan harga yang beragam. Alat bayarnya atau alat tukarnya menggunakan emas.
Untuk 1GB saja misalnya, masyarakat sekitar menukarnya dengan 1 gram emas. Sementara, 100 megabyte, pembeli harus menukar emas seberat 0,1 gram.
Belum diketahui dimana lokasi pasti warung penjual paket data menggunakan emas ini. Tapi diduga kuat terjadi di wilayah Papua.
Baca Juga:Ratusan Warga Korban Kebakaran di Kompleks Lepping Makassar Butuh Fasilitas MCK
Ekonom Universitas Hasanuddin Anas Anwar Makkatutu kepada SuaraSulsel.id mengatakan, hal tersebut dapat merugikan perekonomian masyarakat. Di satu sisi, edukasi ke masyarakat utamanya yang di pedalaman kurang massif.
"Mestinya dia jual dulu emasnya, dari uang itu bisa dipakai berbelanja. Itu kan bisa merugikan masyarakat karena nilainya (emas) tidak jelas," ujar Anas.
Ia menambahkan belum semua masyarakat paham bahwa nilai tukar yang sah di negara kita adalah rupiah. Sistem barter memang masih berlaku di beberapa daerah termasuk wilayah yang sulit dijangkau.
"Tapi emas yang mereka gunakan itu juga tidak ditahu apakah asli atau tidak. Kecuali kalau di lembaga resmi seperti pegadaian," tambahnya.
Menurutnya penggunaan emas sebagai sistem pembayaran, apalagi dengan sembako atau wifi menandakan kondisi di daerah itu sedang tidak baik-baik saja. Kenapa harus menggunakan aset untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif?
Baca Juga:Jelang Liga 1, APPI Sentil PSM Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain
"Artinya masyarakat lagi kesulitan membeli bahan konsumsi menggunakan uang. Mereka harus menggunakan aset membeli kebutuhan. Artinya kondisi sekarang lagi ga bagus," katanya.
Respons Bank Indonesia
Ternyata, transaksi jual beli selain rupiah dinilai tidak sah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Ali Fathan.
Ali mengatakan alat pembayaran yang sah dan diakui hingga saat ini hanya rupiah. Di luar dari itu, tidak sah.
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Menurutnya, larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam Undang-Undang.
"Emas atau pembayaran lain selain uang rupiah tidak sah. Yang diakui hanya rupiah," kata Ali kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.
Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari aturan itu, kata Ali sudah dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Bank Sentral selalu mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah. Karena rupiah tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi juga simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi.
"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar selalu cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah.
Kenapa? rupiah ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian Indonesia," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing