Viral Video Warga Papua Beli Ayam dan Gula Pasir Pakai Emas

Warga menjadikan emas sebagai alat tukar

Muhammad Yunus
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:03 WIB
Viral Video Warga Papua Beli Ayam dan Gula Pasir Pakai Emas
Warga melakukan jual beli menggunakan emas, diduga terjadi di Papua [SuaraSulsel.id / Tangkapan layar instagram makassar_iinfo]

SuaraSulsel.id - Warga di pedalaman Papua viral. Karena menjadikan emas sebagai alat tukar. Membeli ayam, gula, hingga menukar paket data internet dengan emas.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang diduga sebagai penjual menerima sepotong emas. Emas itu dibarter dengan ayam dan gula.

Warung tersebut juga menjual voucher paket data internet dengan harga yang beragam. Alat bayarnya juga menggunakan emas.

Untuk 1GB saja misalnya, masyarakat sekitar menukarnya dengan 1 gram emas. Sementara, 100 megabyte, pembeli harus menukar emas seberat 0,1 gram.

Baca Juga:Atlet Sulsel Rahmat Erwin Abdullah Dapat Rp 1,5 Miliar dari Jokowi

Respons Bank Indonesia

Ternyata, transaksi jual beli selain rupiah dinilai tidak sah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Ali Fathan.

Ali mengatakan alat pembayaran yang sah dan diakui hingga saat ini hanya rupiah. Di luar dari itu, tidak sah.

Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Menurutnya, larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam Undang-Undang.

"Emas atau pembayaran lain selain uang rupiah tidak sah. Yang diakui hanya rupiah," kata Ali kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga:Twibbon Pemprov Sulsel Sambut Hari Kemerdekaan RI, Bisa Gunakan Lalu Sebarkan

Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini