Anggota DPRD Penutup Jalan Masuk Rumah Tahfidz di Makassar Minta Maaf, Kasus Ditutup

Kasus Anggota DPRD dengan pengelola Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad Kota Makassar selesai

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:02 WIB
Anggota DPRD Penutup Jalan Masuk Rumah Tahfidz di Makassar Minta Maaf, Kasus Ditutup
Mediasi Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dengan Pengelola Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad Kota Makassar di Kantor Lurah Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 28 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kasus Anggota DPRD dengan pengelola Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad Kota Makassar diselesaikan secara kekeluargaan. Laporan di polisi sudah dicabut.

Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PAN Amiruddin mengaku meminta maaf kepada santri dan pengeloa rumah tahfidz.

Hal ini disampaikan langsung Amiruddin saat mediasi di Kantor Lurah Masale, Kota Makassar, Rabu 28 Juli 2021.

"Saya menyadari bahwa kita sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kesalahan. Saya di sini tentu kita sudah ketahui semua kejadian-kejadian yang dilakukan kami dan bersama keluarga kami. Dan itulah saya mendapat pelajaran. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apa yang dilakukan oleh kami bersama keluarga kami. Melalui kesempatan yang berbahagia ini saya mohon maaf sebar-besarnya," kata Amiruddin yang kemudian disambut tapuk tangan oleh para tamu yang hadir di Kantor Kelurahan Masale, Makassar, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga:3 Tempat Isolasi Mandiri di Makassar, Pasien Covid-19 Silahkan Pilih

Setelah meminta maaf, Amiruddin menandatangani Surat Permohonan Maaf. Dalam surat itu, Amiruddin berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Fasilitas umum yang ada di depan rumahnya tidak akan dikuasai dan menghalagi siapa pun yang akan memanfaatkannya.

Tidak akan menghalagi atau mengganggu anak-anak penghafal alquran yang akan memanfaat fasilitas umum tersebut dan tidak keberatan apabila anak-anak memanfaatkan sebagian fasilitas umum untuk menjemur pakaian.

Surat pernyataan permohonan maaf itu ditandatangani Amiruddin, Ketua LPM Kelurahan Masale Faizal Suyuthi, warga setempat bernama Andriana Barrang serta Ketua Pengurus Tahfidz Quran Masjid Nurul Jihad Abdul Wasid.

Pimpinan Pondok Rumah Tahfizh Quran Nurul Jihad, Abdul Wasid mengungkapkan, memilih untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Amiruddin.

Baca Juga:Perum Bulog Makassar Siapkan 680 Ton Beras untuk Warga Terdampak PPKM

"Hari Sabtu, malam Minggu kemarin saya diundang sama Bapak Kapolsek ditemani sama Pak Rais untuk berdamai dan menandatangi surat damai. Dan mencabut surat laporan," ungkap Wasid.

Kapolsek Panakukkang AKP Andi Ali Surya mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, polisi telah melakukan mediasi antara korban dengan pelaku. Hasilnya, kasus itu diselesaikan dengan cara berdamai secara kekeluargaan.

"Intinya kita Kapolsek mediasi dan tabayyun. Dan alhamdulillah sesuai keikhlasan hati kedua bela pihak, alhamdulillah Pak Ustadz sendiri sudah mencabut laporannya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini