Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Ribuan Napi di Makassar Dapat Asimilasi Rumah

Asimilasi tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran virus Corona

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:10 WIB
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Ribuan Napi di Makassar Dapat Asimilasi Rumah
Rutan Makassar [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 1.145 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah mendapatkan asimilasi rumah alias dibebaskan selama pandemi Covid-19.

Asimilasi tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam Rutan Makassar. Dilakukan sejak tahun 2020.

Kepala Rutan Kalas I Makassar Sulistyadi mengatakan asimilasi rumah tersebut diberikan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Pemberian hak asimilasi tersebut diberikan bagi narapidana dan anak alias anak didik permasyarakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Medan Melonjak Dalam Sehari, Begini Kata Bobby Nasution

Pada aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24 tahun 2021 itu, kata dia, program asimilasi rumah hanya dapat diusulkan bagi narapidana yang telah memasuki 2/3 tahun masa pidana. Sedangkan, untuk anak didik permasyarakatan (Andikpas) ialah yang telah memasuki 1/2 masa pidana.

"Iya, asimilasi rumah. Sejak berlakunya Permenkumham tersebut yang dapat asimilasi dari tahun 2020 sebanyak 1.145. Adapun perpanjangan peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Entah nanti akan diperpanjang lagi atau tidak, itu tergantung pandemi. Karena asimilasi ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id, Rabu (14/7/2021).

Menurut Sulistyadi, untuk jumlah tahanan yang mendapat asimilasi rumah bulan ini diketahui hanya berjumlah 14 orang saja. 14 orang narapidana tersebut rencananya akan diberikan asimilasi rumah pada momentum perayaan lebaran Idul Adha mendatang.

"Yang rencana akan bebas asimilasi jelang hari raya itu cuma 14 orang. Yang 1.145 itu sudah bebas. Jadi bukan karena mau Idul Adha dia dibebaskan, bukan. Tapi karena sudah jatuh tempo mendapati 1/2 masa pidananya, ya dikeluarkan. Dalam rangka mengatasi penyebaran Covid itu yang aturan kemarin," kata dia.

" Hari ini ada 5 orang hang mendapatkan asimilasi rumah, kemarin ada 3 dan Rabu lalu ada 28 orang," tambah Sulistyadi.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di Indonesia Diprediksi Mulai Menurun Agustus-September 2021

Kata Sulistyadi, saat momentum lebaran Idul Adha tersebut, tidak ada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan tahanan. Hal ini terjadi karena dalam aturan, remisi hanya akan diberikan saat perayaan lebaran Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini