Polisi Tangkap Spesialis Pembuat Bom Ikan di Makassar

Pembuatan bom ikan untuk nelayan di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:47 WIB
Polisi Tangkap Spesialis Pembuat Bom Ikan di Makassar
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana menunjukkan barang bukti bahan bom ikan, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Pria berinisial B (40 tahun) ditangkap polisi di Jalan A.R Hakim II Nomor 7, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

B diduga terlibat dalam kejahatan pembuatan bom ikan untuk nelayan di Kota Makassar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi. Pesan memesan bahan peledak yang digunakan untuk bom ikan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku B ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bersama Polsek Mamajang pada Senin 12 Juli 2021, pukul 23.00 Wita.

Baca Juga:Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali

"Kami telah mengamankan satu orang pelaku, B. Dia berperan meracik dan menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bom ikan," kata Witnu di Mapolrestabes Makassar, Selasa 13 Juli 2021.

Dengan tertangkapnya B, kata Witnu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Untuk mencari tahu siapa saja palaku yang memesan bahan peledak bom ikan yang diracik oleh B. Sehingga, satu pelaku lainnya lagi berinisial AR juga ikut tertangkap.

"Kami mengembangkan kronologis pesanan-pesanan bahan peledak ini yang dipesan oleh seseorang, AR. Berprofesi sebagai wiraswasta memesan bahan peledak untuk bom ikan ini kepada saudara B untuk dijual ke beberapa oknum nelayan yang akan digunakan sebagai bom ikan," jelas Witnu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku B ini memang sudah biasa merakit bom-bom ikan yang akan digunakan oknum nelayan.

Kata Witnu, B belajar merakit bom ikan tersebut dari orang tuanya yang dahulu juga pernah melakukan kejahatan yang serupa. Bahkan, orang tua B sendiri diketahui sempat menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.

Baca Juga:Perbatasan Akan Diperketat, Masuk Kota Makassar Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

"Pelaku belajar dari orang tuanya yang juga dulu melakukan hal yang sama. Dan dia (orang tua B) sekarang udah tua renta dan sekarang meneruskan kemampuannya untuk merakit bom kepada anaknya atas, B ini," ungkap Witnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini