Dihadiri 120 Ribu Siswa, Begini Suasana Pembukaan Pengenalan Sekolah di Sulawesi Selatan

Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka di Sulsel berlaku hingga Desember 2021

Muhammad Yunus
Senin, 12 Juli 2021 | 17:48 WIB
Dihadiri 120 Ribu Siswa, Begini Suasana Pembukaan Pengenalan Sekolah di Sulawesi Selatan
Suasana pengenalan sekolah setingkat SMA/SMK/SLB Negeri di Sulsel secara virtual, Senin 12 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Tangkapan Layar Youtube Dinas Pendidikan Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membuka masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2021-2022 Sulsel secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.

Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pendidikan. Atas pelaksanaan dan proses penerimaan siswa baru yang dinilainya lebih baik dari tahun sebelumnya.

Andi Sudirman juga mengucapkan selamat kepada siswa-siswi yang telah masuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas.

"Saya menerima berbagai informasi bahwa ini jauh lebih baik dari tahun lalu penerimaan PPDB 2021. Jadi terima kasih banyak kepada seluruh tim. Saya juga mengucapkan selamat kepada adik-adik," kata Andi Sudirman.

Baca Juga:Terlilit Utang, Pengusaha Katering di Sulsel Diancam Rumahnya Mau Dibakar

Ia berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan kualitas antara sekolah. Semua sekolah memiliki standar yang sama. Demikian juga kualitas anak didik di 24 kabupaten/kota.

Pria kelahiran Bone ini meminta pihak penyelenggara pendidikan di Sulsel melakukan pendekatan pembelajaran di masa pandemi. Dengan menerapkan teknologi digital.

Ia juga mendorong pembelajaran bahasa daerah di sekolah. Menurutnya, saat ini jarang sekali ditemukan anak-anak yang bisa menggunakan bahasa daerahnya sendiri.

"Saya tidak mau hilang itu bahasa nanti. Karena anak-anak itu sekarang sudah banyak tidak peduli dengan bahasa daerahnya. Hanya dipakai saja untuk dapat nilai di SD, SMP. Setelah SMA tidak ada, sudah hilang," sebutnya.

Demikian juga harapannya agar anak didik dapat menguasai bahasa asing. Perlu juga pembelajaran dan penerapan terkait etika, termasuk di lingkup sekolah.

Baca Juga:Utang Wisata Covid-19 Membengkak, Pemprov Sulsel Bikin Tim Khusus

"Semangat adek-adek, jadilah yang terbaik ke depan dan menjadi generasi yang lebih bermoral dan menjadi pemimpin yang lebih baik ke depan," pungkasnya dalam sambutan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Jufri menyebutkan, masa pengenalan di tahun 2021 ini sedianya akan diluncurkan langsung di SMA Negeri 10 Makassar. Namun dengan mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya pelaksanaan MPLS ini ditetapkan dilakukan secara daring.

Adapun tujuan dari pelaksaan MPLS di masa pandemi Covid-19, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016, dimana pengenalan PLS ditujukan untuk memberikan pengenalan para siswa terkait dengan kondisi lingkungan sekolah.

"Ini juga khususnya untuk membangun kekuatan motivasi kepada anak didik yang besar. Semangat dan cara mengenali cara belajar yang efektif sebagai siswa baru. Khususnya pembelajaran yang kita langsungkan di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Adapun jumlah peserta didik baru untuk tahun ajaran 2021-2022 berdasarkan daya tampung SMA sebanyak 78.199 kursi, SMK 42.758 kursi dengan keseluruhan 120.958 kursi.

Kegiatan MPLS tahun ini dihadir 335 SMA Negeri, 165 SMK Negeri juga 23 SLB Negeri di Sulsel. Rangkaian kegiatan juga disiarkan melalui akun Youtube Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

"Hadir bersama-sama kepala UPT, guru-guru hebat, dan ada sejumlah sekolah yang menghadirkan siswanya sebagai siswa perwakilan di sekolah, dan siswa lainnya mengikuti secara daring," urainya.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap daerah di Sulsel.

Diantaranya, pada poin pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online dari Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai bulan Juli hingga Desember 2021.

Kedua, Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari selama sepekan.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.

Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.

Ketiga surat edaran ini pada point ke tiga menuliskan berbagai ketentuan yang diatur, diantaranya, semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi; mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing; mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik;

Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran pada saat menujusekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai; menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan; wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.

Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini