Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hanya Ingin Jadi Saksi Mahkota

Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:23 WIB
Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hanya Ingin Jadi Saksi Mahkota
Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan berharap permohonannya sebagai saksi mahkota atau justice collaborator segera dikabulkan.

Sidang lanjutan Agung sendiri kembali digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 1 Juli 2021. Pada kesempatan tersebut, Agung Sucipto tidak mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.

Penasihat Hukum Agung Sucipto Wahyudi Kasrul mengatakan, tak ada alasan bagi kliennya untuk mengajukan saksi ahli atau saksi meringankan lagi. Semua sudah terungkap pada saksi kunci di persidangan sebelumnya.

"Tidak kami ajukan. Dari awal klien kami sudah kooperatif dari penyelidikan dan penyidikan. Kita ingin masuk ke pemeriksaan terdakwa saja," ujar Wahyudi.

Baca Juga:Berkas Perkara Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

Kata Wahyudi, karena Agung kooperatif, permohonan saksi mahkota atau justice collaborator diharap bisa dikabulkan secepatnya.

Kliennya juga sudah membantu penegak hukum mengungkap kasus yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

"Dari awal kami sudah komitmen untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus ini. Makanya sudah kami ajukan JC dari beberapa pekan lalu," tambahnya.

Ia mengatakan dari keterangan para saksi di persidangan. Sudah mengungkap fakta yang bisa meringankan kliennya. Termasuk mengikuti proses tender pada pengerjaan proyek di Pemprov Sulsel sesuai dengan prosedur.

"Keterangan para saksi sebelumnya bisa meringankan kita. Kita ikut tender, menang, dan kerjakan. Bahkan Pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri mengakui kualitas hasil kerja kita," jelasnya.

Baca Juga:Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto Disebut Minta Fee DAK 7,5 Persen

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan sidang pemeriksaan Agung akan dilakukan secepatnya. Agenda sidang hari ini adalah penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini