SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penahanan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut Ali, penahanan Nurdin dan Edy akan ditambah selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai 13 Juli 2021.
Untuk Nurdin Abdullah akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Edy Rahmat akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.
Baca Juga:Menilik Indonesia, Pasca 23 Tahun Reformasi
Selama dilakukan penahanan, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Untuk nantinya Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca Juga:Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto Disebut Minta Fee DAK 7,5 Persen
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Konstruksi perkara disebut, tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.
Pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.
Kemudian, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.