SuaraSulsel.id - Jual beli proyek terungkap di persidangan Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat di Pemprov Sulsel.
Salah satu saksi, Harri Syamsuddin mengaku pernah memberi uang Rp 1,05 miliar lebih untuk proyek irigasi di Sinjai ke Agung Sucipto. Uang itu diserahkan melalui anak buahnya bernama Abdul Rahman.
Komisaris PT Karya Nugraha itu mengaku Agung Sucipto pernah menjual proyek itu kepadanya. Ia diyakinkan bisa memenangkan lelang dengan bantuan orang dalam.
"Awalnya minta Rp 1,5 miliar tapi saya hanya sanggup Rp 1,05 miliar," beber Harri di Ruangan Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga:Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Periksa Haji Momo dan Seorang Dosen
Itu pun, kata Harry, uang itu kredit dari bank. Ia terpaksa mengambil kredit demi proyek tersebut.
Agung Sucipto kemudian mengiyakan uang Rp 1 miliar lebih itu untuk proyek senilai Rp 25 miliar di Sinjai. Uang itu diserahkan di Cafe Fireflies di Jalan Pattimura, Makassar.
Penyerahan dilakukan sehari sebelum Agung Sucipto ditangkap oleh KPK. Namun, Harry mengaku tak menyaksikan penyerahan uang itu. Sebab yang melakukan adalah bawahannya, Abdul Rahman.
"Ketemu di Fireflies Pattimura tapi saya tidak lihat karena saya di dalam (kafe) sama Pak Agung," ujar Harry.
Harry lalu diminta menyiapkan usulan proposal proyek irigasi itu. Ia percaya bisa menang. Karena Agung Sucipto memang memiliki kedekatan dengan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel.
Baca Juga:Firli Bahuri Nonaktifkan Penyidik Kasus Nurdin Abdullah
"Pak Anggu waktu telepon minta proyek irigasi di Sinjai dan juga titipan. Dia bilang bisa bantu (menang)," bebernya.
- 1
- 2