Tersangka Edy Rahmat Suap Pegawai BPK Agar Sembunyikan Temuan LHP

Fakta baru terungkap di persidangan lanjutan terduga penyuap Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 18:10 WIB
Tersangka Edy Rahmat Suap Pegawai BPK Agar Sembunyikan Temuan LHP
Sidang lanjutan terduga penyuap Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Fakta baru terungkap di persidangan lanjutan terduga penyuap Nurdin Abdullah, terdakwa Agung Sucipto. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Saksi atas Edy Rahmat membeberkan sejumlah fakta baru pada sidang tersebut. Ia menyebut pernah membayar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghilangkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengacara Agung Sucipto, Nursal meminta Edy untuk menjelaskan soal uang Rp 330 juta. Apakah uang itu untuk Nurdin Abdullah, atau keperluan pribadi sendiri.

"Bukan ketua, itu uang untuk BPK," ujar Edy pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga:Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Mengaku Kecewa Bawahannya Berubah

Pernyataan Edy Rahmat kemudian dipertegas oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino. Edy kemudian menjelaskan, uang Rp 330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," tambahnya.

Edy Rahmat mengaku tak berani bertindak tanpa ada instruksi dari pimpinan. Yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang kini non aktif.

Edy sendiri saat ini sedang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia juga menjadi tersangka pada kasus suap bersama Agung Sucipto.

Diketahui, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin dari wiraswasta, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi seorang wiraswasta, Hikmawati PNS Dinas Sosial di Bantaeng, Mega Putra Pratama Wiraswasta dan Edy Rahmat.

Baca Juga:Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Panggil 10 Saksi Lagi

Sedianya JPU memanggil tujuh orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya enam orang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini