SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bersaksi untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto.
Sidang ke empat digelar di ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 10 Juni 2021.
Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK. Saat ini, ia mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya setelah ditetapkan jadi tersangka.
Nurdin Abdullah dalam persidangan mengaku mengenal Agung Sucipto sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Begitu pun dengan tersangka Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti.
Baca Juga:Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Panggil 10 Saksi Lagi
Anggung, sapaan Nurdin untuk Agung Sucipto, pernah memberikan uang 150 ribu dolar Singapura. Jika dirupiahkan sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang itu untuk memenangkan Calon Bupati Bulukumba Tommy Satria. Kata Nurdin Abdullah, Anggung meminta agar calon usungannya dimenangkan.
"Sebenarnya (dolar) itu untuk Pilkada karena basisnya Pak Anggung di sana. Kita sudah sepakat mengusung seorang calon di sana. Tiba-tiba Anggung datang bawa uang itu," ujar Nurdin Abdullah.
Ia mengaku uang itu digunakan untuk membayar saksi, baju partai, dan alat peraga lainnya. Anggung menyampaikan bahwa saat itu mereka mendukung Tommy Satria.
"Beliau (Anggung) udah menyampaikan bahwa kami siap dukung. Jadi uang itu bukan untuk pribadi saya, tapi untuk pilkada Bulukumba," bebernya.
Baca Juga:KPK Panggil 5 Orang Saksi Nurdin Abdullah Hari Ini
Ia mengaku tak pernah ada pembahasan secara spesifik soal proyek ketika bertemu dengan Agung Sucipto. Bahkan ketika masih menjabat di Bantaeng, Anggung tidak pernah meminta paket proyek.
"Kalau kami ketemu, kita tidak pernah bahas proyek. Hanya perkembangan Sulsel, politik, karena beliau juga salah satu pengurus partai," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing