SuaraSulsel.id - Sejumlah nama kontraktor lain muncul di persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto. Nurdin Abdullah juga dihadirkan secara virtual.
Mereka menmgaku dimintai uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim salah satunya.
Petrus mengatakan pernah dimintai uang oleh Syamsul Bahri, eks ajudan Nurdin Abdullah. Petrus adalah pemilik perusahaan pemenang pengerjaan proyek jalan di kawasan wisata Pucak, Maros.
Saat itu Petrus diundang langsung pada peletakan batu pertama pembangunan masjid. Disaat mau pulang, Syamsul meminta agar Petrus bisa membantu biaya pembangunan masjid tersebut.
Baca Juga:Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Periksa Haji Momo dan Seorang Dosen
"Syamsul pernah bilang, Pak Gub lagi bangun masjid di Pucak. Dia bilang langsung ke saya, apakah Pak Gub bisa dibantu. Saya bilang bisa pak, minta no rekeningnya," ujar Petrus pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 10 Juni 2021.
Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.
"Tapi Rp 100 juta bagi beliau (Nurdin) itu gak ada artinya. Apalagi untuk satu masjid itu sangat sedikit sekali," ujar Petrus.
Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Tiau juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta.
"Pak Tiau juga menyumbang Rp 100 juta. Kami komunikasi. Pak Tiau tanya saya nyumbang berapa, jadi dia kasih juga Rp 100 juta," bebernya.
Baca Juga:Eks Ajudan Nurdin Abdullah Blak-blakan di Ruang Sidang, Sebut Nama Kontraktor Lain
Direktur PT Putra Jaya itu juga mengaku sempat memberi uang ke mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat. Jumlahnya Rp 5 juta dan Rp 10 juta.
- 1
- 2