Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati

Menelusuri aset terpidana pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati secara menyeluruh

Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:45 WIB
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya dan dari jajaran Kejaksaan Negeri Makassar saat menyampaikan perintah eksekusi penahanan dan penelusuran aset kekayaan terhadap terpidana kosmetik berbahaya ilegal Mira Hayati di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
  • Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar.
  • Eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Putusan Kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025.
  • Jika denda tidak dibayar, Kejaksaan akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaan terpidana kosmetik ilegal tersebut.

SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati segera bergerak.

Menelusuri aset terpidana pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati secara menyeluruh.

Sebagai antisipasi dari upaya mengelak pembayaran pidana denda senilai Rp1 miliar.

"Perkara ini sudah inkrah. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan aset tracking (penelusuran). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," ujar Kajati di Makassar, Sabtu (21/2).

Baca Juga:MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara

Langkah hukum tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

Mira Hayati
Mira Hayati

Kajati menegaskan telah mengambil langkah tegas menyusul eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal dengan merek MH Cosmetic.

Mira Hayati dikenal publik sebagai "Ratu Emas" karena sering memamerkan hartanya, meski belum diketahui itu emas asli atau palsu.

Pidana denda tersebut adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Baca Juga:Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!

Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026) .

Proses eksekusi penahanan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadi terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan langsung Ketua RT setempat.

Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, namun akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara.

Tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini