- Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
- Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
- Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat menelusuri aset terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyitaan aset disiapkan sebagai konsekuensi jika denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artinya, seluruh amar putusan wajib dieksekusi, termasuk pidana denda.
Baca Juga:Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
“Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik di Makassar, Sabtu (21/2).
1. Putusan MA Sudah Inkrah
Dasar hukum penyitaan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Karena putusan sudah final, jaksa wajib mengeksekusi seluruh isi putusan, termasuk pembayaran denda kepada negara.
Baca Juga:Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal
![Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/54727-mira-hayati.jpg)
2. Denda Adalah Pidana Pokok
Dalam hukum pidana, denda merupakan pidana pokok, bukan pelengkap.
Kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana yang dilakukan.
Jika terpidana tidak kooperatif, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset untuk menutupi nilai denda tersebut.
3. Antisipasi Pengelakan Aset
Kejati Sulsel telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracking atau penelusuran kekayaan secara menyeluruh.
Langkah ini penting untuk mencegah upaya pengalihan atau penyembunyian harta.
Penelusuran aset menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas.
4. Efek Jera bagi Pelaku Usaha Nakal
Kasus ini berkaitan dengan peredaran skincare mengandung merkuri yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Produk tersebut dipasarkan dengan merek MH Cosmetic.
Eksekusi denda dan penyitaan aset diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga pelaku usaha lain yang nekat mengedarkan kosmetik berbahaya.
5. Komitmen Penegakan Hukum
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel menjemput paksa Mira Hayati di kediamannya di Jalan Bontoloe, Tamalanrea, Makassar, pada 18 Februari 2026.
Kini ia menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penyitaan aset bukan sekadar mengejar angka Rp1 miliar, tetapi memastikan negara hadir menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya.