KPK Panggil 5 Orang Saksi Nurdin Abdullah Hari Ini

Lima orang akan bersaksi untuk tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:46 WIB
KPK Panggil 5 Orang Saksi Nurdin Abdullah Hari Ini
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Lima orang saksi akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021.

Lima orang ini akan bersaksi untuk tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan tiga dari lima saksi itu wiraswasta, yaitu Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Dua saksi lainnya, seorang karyawan swasta bernama La Ode Darwin dan seorang konsultan bernama Arief Satriawan.

Baca Juga:Sudah Periksa 19 Pegawai KPK Terkait TWK, Komnas HAM Lakukan Pemetaan

"Pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel," kata Ali.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, di pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, masih dalam penyidikan.

Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Baca Juga:KPK jadi Role Model Dunia, Skandal TWK Dikhawatirkan Bikin IPK Indonesia Jeblok

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp 2 miliar di awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel di beberapa kabupaten setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini