SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mencopot M Zuud Arman, Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo.
Zuud diberi sanksi pemecatan sebagai lurah karena terindikasi melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan. Dalam penerbitan dokumen surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani surat pencopotan,” kata Danny Pomanto kepada KabarMakassar -- jaringan Suara.com, Kamis 27 Mei 2021.
Keputusan Danny Pomanto juga berdasarkan hasil analisis Inspektorat dan Badan Kepegawaian.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Kamis 27 Mei 2021, Pagi sampai Malam
“Itu ada temuan di Inspektorat pelanggarannya cukup berat, ini analisisnya BKD dan Inspektortat,” ungkap Danny Poomanto.
Danny Pomanto tidak mau blak-blakan terkait pelanggaran yang dimaksud. Dia hanya memastikan M Zuud Arman tidak lagi menduduki jabatan sebagai Lurah Lakkang.
“Intinya sudah dicopot dari jabatannya,” kata Danny Pomanto.
Ia juga menilai tindakan tersebut sudah fatal dan tidak seharusnya terjadi, sehingga menurutnya hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
“Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu," tegasnya.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Salat Gerhana Bulan di Atap Rumah, Berdoa Bebas Covid-19