Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran

Masuk dalam kategori gratifikasi

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Mei 2021 | 03:00 WIB
Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran
Ilustrasi : Penjual parsel di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (4/5).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau agar ASN tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran. Karena hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

Andi Sudirman mengaku sudah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah mewanti-wanti hal ini jauh hari.

"Kita ingin menjaga marwah bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Semua ASN tidak boleh terima parsel, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya," kata Sudirman, Jumat 5 Mei 2021.

Sudirman mengaku, hal tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugas ASN. Sudirman mengatakan bagi ASN yang menerima parsel atau bingkisan, apalagi dalam bentuk makanan maka sebaiknya diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Baca Juga:4 Ide Kado Ramah Lingkungan, Cocok Diberikan saat Lebaran

"Apalagi untuk makanan yang mudah rusak atau kedaluarsa, sebaiknya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan atau pada korban Covid-19," jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel punya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat. Pelaporan soal gratifikasi juga bisa dilaporkan ke KPK secara langsung, pos atau surat elektronik, yakni www.kpk.go.id/gratifikasi dan [email protected].

"Nanti UPG akan merekapitulasi laporan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," jelasnya.

Plt Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf Latief menambahkan pihaknya sudah meneruskan edaran tersebut kepada semua kepala dinas. Larangan gratifikasi soal hari raya keagamaan perlu disosialisasikan.

Dalam edaran itu juga, kata Sulkaf, ASN dilarang untuk mengajukan permintaan dana, tunjangan atau sumbangan sebagai THR atau dengan sebutan lain, yang mengatasnamakan instansi ke masyarakat atau perusahaan.

Baca Juga:Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

"Kami juga sudah menerbitkan surat terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun ke ASN lingkup Pemprov Sulsel," tutupnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini