Lurah di Makassar Kembalikan Parsel Lebaran dari Pengusaha

Menolak gratifikasi pada hari raya keagamaan

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:01 WIB
Lurah di Makassar Kembalikan Parsel Lebaran dari Pengusaha
Suryadi, Lurah Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar mengembalikan parsel dari pengusaha kepada Inspektorat Makassar, Jumat 7 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id]

SuaraSulsel.id - Pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dilakukan oleh Suryadi, Lurah Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Suryadi menerima parsel atau bingkisan makanan dan minuman dari seorang pengusaha yang berdomisili di Kelurahan Suangga, Kota Makassar.

Pengembalian dilakukan di Ruangan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Kantor Inspektorat Kota Makassar, Jumat 7 Mei 2021.

Lurah Suangga Suryadi mengatakan, salah satu visi Wali Kota Makassar Danny Pomanto adalah Revolusi SDM dan Percepatan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:Tolak Swab, Pemudik Asal Makassar Disuruh Pulang dari Jeneponto

Dimana salah satu program strategisnya adalah percepatan tata pemerintahan Sombere dan Smart Bebas Indikasi Korupsi.

Menindaklajuti hal tersebut, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar Lainnya, maka dikeluarkanlah Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1249/Insp/003.2/2021

Tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dimana poin 1 mengatakan Menolak Gratifikasi baik berupa Uang, Barang, Fasilitas, dan Bentuk pemberian Lainnya yang berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya.

Surat Edaran Wali Kota Makassar ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Terkait Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Makassar di Inspektorat.

Baca Juga:Jadwal Imsak Makassar 25 Ramadhan 1442 Hijriah, Jumat 7 Mei 2021

Penanggung Jawab UPG adalah Wali Kota Makassar sedangkan Ketua UPG adalah Inspektur Kota Makassar.

UPG Kota Makassar Tahun 2019 mendapat Penghargaan dari KPK RI karena mampu menempati posisi 5 Besar UPG Terbaik Se-Indonesia Tingkat Pemerintah Daerah, Target UPG Tahun ini dibawah kepemimpinan Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto adalah Menjadi UPG terbaik Se Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini