SuaraSulsel.id - Inspektorat Makassar menerima laporan gratifikasi dari sejumlah pejabat di Kota Makassar. sampai hari ini Jumat 7 Mei 2021, sebanyak 4 laporan gratifikasi masuk ke Inspektorat Makassar.
Laporan berasal dari Camat Panakkukang, Lurah Suangga, Lurah Lakkang, dan salah satu pejabat struktural Dinas Pekerjaan Umum Makassar.
Adapun jenis penerimaan yang dilaporkan adalah parsel makanan dan minuman, uang tunai, serta barang Lainnya.
Adapun mekanisme pelaporan gratifikasi ini akan disampaikan kepada KPK RI paling Lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga:Pasangan Lansia Tunanetra Hidup Menderita di Bulan Ramadhan
Disampaikan kepada KPK Melalui UPG dalam jangka sepuluh hari kerja. Sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Adapun Sanksi pidana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Gratifikasi yang tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap sesuai batas waktu yang ditentukan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga:Tolak Swab, Pemudik Asal Makassar Disuruh Pulang dari Jeneponto
Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
- 1
- 2